Organisasi Konferensi Islam (OKI), Selasa kemarin (17/7), menyatakan menolak klaim Israel atas Masjid Al-Aqsha sebagai bagian dari wilayah Israel.
Sekretaris Jenderal OKI, Ekmeledin Ihsanoglu, mengatakan, “Negara-negara Islam tidak akan menerima dalih apapun Israel atas Al-Aqsha, masjid suci ketiga bagi umat Islam.”
Selanjutnya, dia meminta kepada seluruh duta besar negara-negara Islam yang menjadi anggota UNESCO untuk melakukan aksi menghentikan agresi Israel terhadap situs-situs agama dan warisan bersejarah di wilayah pendudukan Yerusalem. Dia memperingatkan Israel bahwa upaya tersebut merupakan agresi untuk menguasai tempat suci bagi ketiga agama besar dunia.
Penolakan OKI ini sehubungan dengan pernyataan penasihat hukum pemerintah Israel, Yahuda Feinstein, yang menyebutkan bahwa Al-Aqsha merupakan bagian yang tak terpisahkan dari wilayah kedaulatan Israel. “Masjid Al-Aqsha adalah bagian tak terpisahkan dari wilayah Israel,” ujarnya.
Ihsanoglu menegaskan, kehadiran Israel di Al-Aqsha adalah sebuah kesalahan dan ilegal, sehingga harus diakhiri sesuai dengan hukum internasional. “Kesepahatan Den Haag 1899, 1907, dan 1954, serta Persetujuan Jenewa 1949 menjelaskan mengenai Masjid Al Aqsha,” imbuhnya.(fq/arabnews)