Geert Wilders, si pembuat film "Fitna" bisa bebas dari tuntutan hukum di negerinya meski sudah menghina dan melecehkan Islam dan umat Islam. Tapi tidak di Yordania. Otoritas hukum di negeri itu menyatakan Wilders telah melakukan penistaan dan pelanggaran hukum dengan membuat serta menyebarkan film anti-Quran. Untuk itu Wilders harus diseret ke meja hijau.
Keputusan itu adalah jawaban dari gugatan yang diajukan sekitar 40 media massa di Yordania pada bulan Juni kemarin, terhadap Wilders atas film "Fitna" yang isinya menghujat al-Quran. Koalisi itu mereka beri nama Koalisi "Rasulullah Menyatukan Kita." Selain menggugat Wilders atas film "Fitna", Koalisi itu juga menggugat anggota parlemen Belanda itu atas komentar-komentarnya yang memicu kebencian terhadap Islam dan umat Islam.
Kuasa hukum koalisi media massa, Tarek Hawamdeh mengatakan, dengan putusan tersebut Wilders telah dipanggil untuk datang ke pengadilan. "Dia diberi waktu 15 hari untuk memenuhi panggilan. Jika tidak muncul, akan dikeluarkan surat perintah penangkapan lewat jalur Interpol, " kata Hawamdeh.
Salah seorang jaksa Yordania, Abdallat telah menyampaikan surat resmi melalui kedutaan besar Belanda di Amman, berisi perintah agar pemerintah Belanda menghadirkan Wilders di pengadilan. Menurut Hawamdeh, Wilders diancam hukuman sedikitnya tiga tahun penjara atas kasus ini.
Di Belanda, warga Muslim kecewa karena kejaksaan menyatakan Wilders tidak dituntut secara hukum atas perbuatannya menghujat al-Quran lewat film "Fitna" dengan alasan apa yang dilakukan Wilders adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan demokrasi.
Bukan hanya warga Muslim Negeri Kincir Angin yang kecewa, Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam pernyataannya juga menyatakan kecewa dengan putusan kejaksaan Belanda atas kasus Wilders. OKI menyatakan, putusan kejaksaan Belanda, menolak gugatan terhadap produser film "Fitna" sama artinya dengan mendukung dan mendorong perilaku tak bertanggung jawab yang selama ini dilakukan media-media massa untuk memicu rasa kebencian terhadap Islam dan umat Islam.
Organisasi yang beranggotakan 57 negara Islam itu juga menyatakan ‘sangat terganggu’ dengan alasan para jaksa Belanda yang mengatakan bahwa Wilders dilindungi oleh hak kebebasan berbicara.
"Dengan menolak tuduhan terhadap Wilders, kejaksaan Belanda telah mengabaikan apa yang disebut sebagai ‘tanggung jawab’ untuk memisahkan antara kebebasan berekspresi dengan hasutan-hasutan yang memicu rasa kebencian, " tegas OKI dalam pernyataannya.
OKI menambakan, cara para penegak hukum di Belanda menyelesaikan krisis ini sangat tidak kondusif untuk dialog dan membantu tercapainya kesepahaman terhadap isu-isu keagamaan yang sensitif. (ln/iol)