Ogah Ikuti India, Interpol Resmi Hentikan Kasus Dr. Zakir Naik

Eramuslim.com – Interpol menolak permintaan India untuk mengeluarkan red notice terhadap Zakir Abdul Karim Naik. Interpol menyatakan bahwa bukti dari pemerintah India tak cukup kuat dan kasus tersebut dihentikan alias SP3.

“Sebuah surat telah dikirim oleh Interpol kepada pengacara Dr Zakir Naik yang memberitahukan bahwa permintaan red corner notice oleh pemerintah India terhadapnya, telah dibatalkan karena bukti yang tidak mencukupi,” ungkap seorang pembantu Zakir Naik seperti dikutip dari India Today pada Sabtu(16/12/2017).

Surat tersebut dikeluarkan pada 11 Desember 2017 dan sudah dikirim ke pemerintah India. Dalam surat yang dikirim kepada pengacara yang berasis di London, Peter Binning yang sebelumnya menulis pernyataan kepada Sekjen Interpol, France disebutkan bahwa Interpol menolak untuk mengeluarkan red notice terhadap Zakir Naik sebagaimana permintaan India.

Interpol juga telah membatalkan red notice atas Zakir Naik dan menginstruksikan kantornya di seluruh dunia untuk menghapus semua data dari arsip-arsipnya, dengan alasan bias politik dan agama.

“Setelah menjalani pemeriksaan yang menyeluruh, komisi menemukan bahwa data tersebut masih mengundang pertanyaan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. Akibatnya, telah dipertimbangkan bahwa retensi data dalam Sistem Informasi Interpol tidak sesuai dengan peraturan Interpol dan telah diputuskan bahwa kasus ini dihapuskan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Badan Investigasi Nasioanal India (NIA) meminta Interpol untuk mengeluarkan red notice terhadap Zakir Naik. Permintaan tersebut juga ditujukan untuk mengekstradisi Zakir Naik dan memulangkannya secara paksa ke India.

NIA berupaya untuk membawa Zakir Naik ke pengadilan. Naik telah dituduh terlibat dalam kasus teror. Ia didakwa dengan Undang-undang Pencegahan Tindak Kriminal (UAPA) dengan pasal 120 (b), 153 (a), 295 (a), 298 dan 505 (2) KUHP India.(kl/kb)