Dewan Transisi Nasional Libya mengatakan pada Kamis kemarin (5/7) bahwa hukum Islam (syariah) harus menjadi sumber hukum utama dan sumber hukum syariah ini tidak harus tunduk pada referendum.
“Orang-orang Libya sangat berakar dengan Islam, sebagai agama dan undang-undang,” kata juru bicara NTC Saleh Daroub, membaca sebuah pernyataan. “Dengan demikian Dewan Transisi Nasional merekomendasikan bahwa untuk selanjutnya akan dibentuk kongres yang akan menjadikan syariah sebagai sumber utama undang-undang.
“Dan ini tidak harus tunduk pada referendum,” tambahnya, saat berbicara kepada wartawan di Tripoli. Libya sendiri akan memilih pada hari Sabtu ini untuk Kongres Nasional, yang akan bertugas menunjuk pemerintah baru dan otoritas konstituen.
Konstitusi harus disetujui dalam referendum nasional, di bawah kerangka transisi yang ditetapkan oleh NTC, yang mengambil alih kekuasaan ketika Gaddafi dibunuh tahun lalu. Beberapa isu penting yang harus ditentukan oleh konstitusi adalah bentuk pemerintahan, syariat Islam dalam negara dan masyarakat, peran perempuan dan hak-hak minoritas.
Setelah konstitusi disetujui, kongres yang baru terpilih akan memiliki waktu 30 hari untuk mengeluarkan undang-undang pemilu baru, dengan pemilihan umum untuk pemerintahan baru yang akan digelar 180 hari setelah itu, menurut peta jalan yang dibuat NTC. Jika tolok ukur ini terpenuhi, pemerintah baru akan berkuasa selama sekitar 12 bulan, memberikan waktu singkat untuk mengatasi tantangan utama seperti melucuti senjata para milisi dan menghidupkan kembali peradilan.
Ratusan orang bersenjata menyerukan tegaknya hukum Islam dan menolak demokrasi “Barat”, melakukan aksi demonstrasi bulan lalu di timur kota Benghazi. Baik kelompok-kelompok Islam bersenjata di timur, seperti Partisan Syariah, menentang pemilu, mengatakan bahwa negara Muslim konservatif tidak memerlukan konstitusi selain Al-quran.(fq/afp)