Norwegia Larang Kerjasama Perusahaan Israel

Pemerintah Norwegia melarang lembaga yang mengelola dana pensiun di negaranya menjalin kerjasa sama bisnis dengan sebuah perusahaan Israel, karena perusahaan Israel itu diduga ikut berperan dalam pembangunan tembok pemisah di Tepi Barat yang dikenal sebagai tembok apartheid yang dibangun rezim Israel.

Larangan itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Norwegia, Kristin Halvorsen, Kamis (3/9). "Kami tidak mau mendanai perusahaan-perusahaan yang secara langsung telah melakukan pelanggaran terhadap hukum kemanusiaan internasional," kata Halvorsen.

Untuk itu, Dewan Etika Dana Pensiun Pemerintah dalam surat resminya meminta bank sentral Norwegia untuk menghentikan investasinya pada perusahaan Elbit, perusahaan Israel yang ikut serta dalam pembangunan tembok apartheid di Tepi Barat, Palestina.

Lembaga Dana Pensiun Pemerintah Norwegia dilaporkan menanamkan investasinya di 41 perusahaan Israel. Dana itu mengelola hampir seluruh pendapatan negara Norwegia yang berasal dari industri perminyakan.

Menurut kementerian keuangan, jika Norwegia menanamkan investasinya di perusahaan Elbit sama artinya perusahaan Norwegia telah melakukan pelanggaran serius etika dan norma bisnis yang berlaku di negara itu. Dua tahun belakangan ini, perusahaan-perusahaan Norwegia menuai protes dari para aktivis kemanusiaan di Palestina dan organisasi-organisasi anti-korupsi di Israel. Aksi protes yang mendapat dukungan dari kelompok kiri di Norwegia itu, menuding sejumlah perusahaan Norwegia secara tidak langsung terlibat dalam pembangunan tembok pemisah di Tepi Barat.

Israel membangun tembok pemisah sepanjang 700 kilometer di wilayah pendudukannya di Tepi Barat dengan alasan untuk mencegah aksi-aksi serangan dari wilayah Palestina terhadap warga Israel. Meski untuk pembangunan tembok itu, Israel merampas hampir 9,5 persen wilayah Palestina dan membuat sekitar 35.000 warga Palestina terisolasi antara banguan tembok dan Garis Hijau.

Dunia internasional mengecam pembangunan tembok tersebut dan pada tahun 2004, International Court of Justice (ICJ) mengeluarkan pernyataan bahwa tembok itu ilegal dan memerintah Israel meruntuhkannya dan membayar kompensasi terhadap warga Palestina yang telah dirugikan akibat pembangunan tembok tersebut. Namun perintah itu tidak pernah digubris Israel dan hingga kini Israel masih melanjutkan pembangunan tembok tersebut. (ln/iol)