Negara Bagian Bauchi, Nigeria Paksa Warganya Bayar Zakat Lewat Undang-Undang

Kebijakan negara bagian Bauchi di Nigeria memberlakukan sanksi hukuman bagi orang-orang kaya yang tidak mau membayar zakat, ditanggapi dingin oleh masyarakat. Mereka menilai kebijakan itu sebagai bentuk pemaksaan dan tidak akan banyak membantu warga masyarakat yang miskin.

Sanksi hukuman bagi mereka yang mangkir membayar zakat, termaktub dalam undang-undang baru yang dikeluarkan oleh pemerintah negara bagian Bauchi. Dengan adanya undang-undang tersebut, Komisi Syariah yang salah satu tugasnya mengumpulkan dan mengelola zakat di wilayah itu, sudah membuat daftar orang-orang kaya yang wajib membayar zakat.

Komisi ini juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan pada lebih dari 3.000 orang yang isinya mengingatkan kewajiban mereka membayar zakat pada tahun ini. Jika tidak dibayarkan, mereka diancam hukum 3 bulan penjara, denda atau hukuman cambuk sebanyak 20 kali.

"Kami punya banyak orang kaya di negeri ini, tapi bisa dikatakan mereka tidak memberi respon. Sekarang kami punya hukum, kami bisa memaksa mereka untuk membayar zakat, " kata Bala Ahmed, juru bicara Komisi Syariah.

Menurut Komisi itu, tahun 2007 hanya delapan orang yang membayarkan zakatnya. Sepanjang setahun kemarin, Komisi Syariah hanya mampu mengumpulkan zakat sebesat 23.000 dollar yang harus didistribusikan ke warga masyarakat yang miskin.

Namun warga masyarakat Bauchi tidak terlalu antusias terhadap undang-undang zakat yang baru itu, meski sanksi hukumannya cukup berat. Mereka justru khawatir uang zakat mereka tidak sampai pada orang-orang miskin, sehingga pengumpulan zakat tidak akan banyak membantu mengatasi kemiskinan.

"Saya tidak menentang peraturan melakukannya dengan paksa. Tapi saya pikir ini terlalu cepat, " komentar Muhammad Ahmed, seorang pegawai negeri di Komisi Pendidikan negara bagian Bauchi

Seperti warga lain pada umumnya, Ahmed mengaku biasa menyerahkan zakat, berupa satu karung gandum dari hasil panennya, langsung ke anggota keluarga atau tetangganya yang miskin. "Mereka sangat bergantung pada pemberian ini, " ujar Ahmed.

Sementara itu, Direktur National Inland Waterways Authority di Bauchi, Zubairu Yakubu, mempertanyakan bagaimana cara Komisi itu membuat "daftar orang kaya."

"Bagaimana Anda bisa membuktikan bahwa orang yang bersangkutan sudah layak membayar zakat, " tanya Yakubu.

"Banyak orang yang bahkan tidak punya rekening bank. Mereka menyimpan uangnya di atas rumah, " sambung Yakubu.

Menurut Komisi Syariah, seseorang sudah wajib membayar zakat jika punya tabungan sebesar 1.700 dollar. Bauchi adalah satu dari 12 negara bagian di negara federal Republik Nigeria yang menganut paham sekuler. (ln/iol)