Eramuslim – Kantor berita WAM yang dikelola pemerintah yang berbasis di Abu Dhabi mengumumkan bahwa Uni Emirat Arab (UEA) akan merevisi hukum Islam terkait personal, dengan mengurangi pembatasan alkohol dan hubungan di antara pasangan di luar nikah (kumpul kebo) serta melarang hukuman ‘pembunuhan demi kehormatan (pembunuhan karena rasa malu/honor killings)’. Namun demikian, WAM tidak menjelaskan kapan aturan baru yang dilonggarkan itu akan mulai berlaku.
Dilansir di eTurboNews, Ahad (8/11), perubahan tersebut dilaporkan dimaksudkan untuk mengkonsolidasikan prinsip-prinsip toleransi di UEA dan meningkatkan profil ekonomi dan sosial negara Teluk tersebut. Hukuman untuk konsumsi, kepemilikan dan penjualan alkohol bagi mereka yang berusia 21 tahun ke atas akan dihapuskan di negara Muslim ini. Hal ini memposisikan UEA sendiri sebagai hotspot turis yang lebih kebarat-baratan daripada daerah lain di kawasan tersebut. Warga negara UEA sebelumnya memerlukan izin khusus untuk minum bir dan minuman keras lainnya di bar atau di rumah.
Reformasi ini juga akan memungkinkan kohabitasi (hubungan tidak dalam ikatan perkawinan yang sah, tetapi hidup bersama) pasangan yang belum menikah. Perilaku seperti itu telah dianggap kriminal di UEA sejak lama, meskipun hukum tersebut jarang diberlakukan terhadap ekspatriat yang tinggal di pusat keuangan Dubai dan emirat lainnya.