Seorang muslimah Perancis didakwa melakukan penyerangan dan menghasut kerusuhan setelah dia menolak polisi memeriksa KTP nya karena dia mengenakan cadar yang telah dilarang, kata sumber polisi Selasa kemarin (7/8).
Muslimah berusia 18 tahun tersebut tampil di pengadilan di kota utara Lille pada tanggal 30 Oktober lalu dengan tuduhan makar, menghina polisi dan menghasut kerusuhan setelah polisi mencoba membawanya ke kantor polisi karena menolak untuk memberikan kartu identitasnya.
Wanita itu, ditangkap pada Sabtu lalu, dihentikan oleh petugas di Roubaix, di luar kota utara Perancis terbesar di Lille.
Dia diduga mengatakan ia tidak punya waktu dan tidak ingin untuk menunjukkan kartu identitas dan menutupi dirinya dengan jilbabnya saat dia berjalan menjauh, sumber polisi mengatakan, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya.
Ketika polisi mencoba untuk membawanya ke kantor polisi, ia diduga meraih pegangan dari kendaraan dan mulai menendang, memukul dan berteriak, sumber tersebut menambahkan.
Dia diduga berusaha menggigit dan mencakar salah satu polisi sebelum dibawa ke tahanan.
Sebuah UU yang disahkan pada 2011, yang pertama dari jenisnya yang akan diberlakukan di Eropa, telah melarang pemakaian cadar.
Undang-undang itu mulai berlaku pada saat hubungan antara negara dan minoritas Muslim Perancis tengah memanas.(fq/hurriyet)