Muslim Rohingya Tuntut Keadilan di Mahkamah Internasional

Aung San Suu Kyi akan memimpin sendiri tim pengacara Myanmar.

Tuntutan yang diajukan di ICJ biasanya memutuskan sengketa antarnegara.

Tahun lalu, PBB mengeluarkan laporan yang mengecam kekerasan di Myanmar, dengan mengatakan para pemimpin militer seharusnya diadili terkait genosida.

 

Pemerintah Myanmar menyangkal tentaranya melakukan kejahatan tersebut.

Misi Pencari Fakta Internasional PBB terkait Myanmar (Independent International Fact Finding Mission) pada bulan Agustus 2018 menyatakan taktik militer “sangat tidak sepadan dengan ancaman keamanan yang ada” dan “keperluan militer tidak pernah dapat menjadi pembenaran bagi pembunuhan tanpa pandang bulu, perkosaan berkelompok terhadap perempuan, penyerangan pada anak-anak dan pembakaran keseluruhan desa”.

Myanmar menolak laporan tersebut, dengan menyatakan bahwa operasinya selalu hanya menyasar ancaman milisi atau pemberontak.

Tahun lalu, jaksa International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Pidana Internasional–yang biasanya menyelidiki dugaan kejahatan perang, berbeda dengan ICJ–memulai penyelidikan pendahuluan terhadap dugaan kejahatan Myanmar pada kelompok minoritas Muslim Rohingya.

Tetapi karena Myanmar tidak ikut serta dalam ICC, tuntutan hukum akhirnya tidak diajukan. (Inilah)