Ormas-ormas Islam Nigeria kembali menyatakan penolakan total atas piagam hak-hak wanita tahun 2003 yang diratifikasi oleh Uni Afrika. Pasalnya, piagam itu melarang poligami dan menyamakan porsi pembagian waris antara wanita dan laki-laki.
Piagam itu juga membatasi usia minimum pernikahan menjadi 18 tahun dan memberikan hak kepada wanita untuk memilih tempat tinggal rumah tangganya.
Dalam beberapa hari ini ormas-ormas Islam Nigeria terus melakukan tekanan atas pemerintah setempat agar menolak ratifikasi piagam, yang kini tinggal menunggu voting anggota parlemen. Tahun lalu, kelompok Islam Nigeria berhasil menekan pihak eksekutif agar tak meratifikasi piagam tersebut.
Imam Malaam Al-Hajj, salah satu anggota ormas Islam setempat mengatakan, ”Kami menyerukan agar pemerintah menolak piagam ini, yang memberangus poligami dan melecehkan pembagian waris seperti yang telah ditetapkan Islam. ”
Sementara rekan Al-Hajj, Moha Khalil menegaskan, ”Kami akan menentang segala hal yang memojokkan kedaulatan Islam. ”
Sebelum pemungutan suara pada pemilu 2006 lalu, para aktifis Islam di negeri yang 90 persen penduduknya memeluk Islam itu pernah mengingatkan akan turunnya "laknat Tuhan" bagi siapa pun yang setuju atas piagam itu.(ilyas/aljzr)