Warga Muslim Inggris yang berprofesi sebagai pengacara dan hakim menawarkan bantuan bagi para pemuda dan pemudi Muslim yang menghadapi problem pernikahan paksa di keluarganya, sebuah tradisi yang masih kental di komunitas Muslim. Untuk memberikan bantuan itu, mereka membentuk wadah Muslim Arbitration Tribunal (MAT).
MAT dalam laporannya menyebutkan, perjodohan dan pernikahan yang dilakukan dengan paksaan adalah fakta yang terjadi di kalangan anak muda Muslim baik langsung atau tidak langsung. "Anak-anak muda Muslim di Inggris berada di bawah kungkungan orang tua atau saudara-saudaranya yang lebih tua karena adanya gap budaya dan perbedaan generasi, " tulis MAT.
Laporan MAT yang bertajuk "Pembasan dari Perkawinan Paksa" mengemukakan fakta bahwa lebih dari 70 persen pernikahan yang terjadi di kalangan Muslim Inggris yang pasangannya orang asing, salah satunya karena adanya faktor pernikahan paksa dalam keluarga.
MAT akan memberlakukan sistem sukarela, di mana warga Muslim yang menikah dengan orang asing dan ingin membawa pasangannya ke Inggris secara sukarela memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim Muslim. Berdasarkan kesaksian itu, majelis hakim MAT akan memberikan pernyataan tertulis bahwa pasangan itu bahagia dengan perkawinannya yang tanpa perjodohan dan paksaan. Surat pernyataan itu bisa digunakan untuk membantu aplikasi menetap di Inggris, bagi warga Muslim yang memiliki pasangan warga negara asing.
Dua juta warga Muslim di Inggris berasal dari berbagai etnis, kebanyakan asal Pakistan, Bengali dan India. Menurut data Unit Pernikahan Paksa yang ada di Inggris, sekitar 65 persen kasus perkawinan paksa melibatkan Muslim asal Pakistan dan 25 persennya melibatkan Muslim asal Bangladesh. Hukum Inggris tidak melarang perkawinan paksa yang biasanya diawali dengan perjodohan.
MAT yang sudah berdiri sejak tahun 2007 lalu memberikan bantuan bagi mereka yang mengalami kasus perkawinan paksa dengan mengacu pada hukum syariah Islam dan tidak ada paksaan bagi warga Muslim untuk memberikan kesaksian pada majelis hakim MAT. Dalam arti, warga Muslim bisa menyelesaikan kasusnya dengan melibatkan organisasi lain yang serupa selain MAT. Yang terpenting adalah, tidak ada intervensi dari otoritas pemerintah Inggris atas persoalan ini. (ln/iol)