Presiden Pakistan Pervez Musharraf akhirnya mencabut status darurat sipil di negaranya, yang diterapkan sejak bulan November kemarin. Pengumuman resminya rencananya akan disampaikan Musharraf lewat siaran televisi dan radio malam ini, Sabtu (15/12).
Namun kalangan aktivis hak asasi manusia di Pakistan pesimis, meski status darurat sipil dicabut, akan membawa perubahan bagi iklim demokrasi dan penegakkan hukum di negeri itu. "Ini cuma sandiwara untuk menipu rakyat Pakistan dan masyakarat internasional, " kata Syed Iqbal Haider, sekjen Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan.
S. M Jafar, praktisi hukum terkemuka di Pakistan yang sejak awal menentang status darurat sipil mengatakan, pengumuman pencabutan status darurat oleh Musharraf cuma simbol, karena pada hakekatnya status darurat itu masih diberlakukan.
"Tidak akan ada perubahan situasi setelah status darurat dicabut, " katanya.
Hal serupa diungkapkan Asadullah Bhutto, mantan anggota parlemen yang kini menjadi sebagai Sekjen Jaringan HAM Pakistan. Ia meyakini pembatasan masih akan diberlakukan terhadap kalangan oposisi dan media massa.
"Musharraf malah makin kuat posisinya setelah mencabut status darurat. Dia kami memperluas wewenangnya. Sekarang dia punya kekuasaan untuk membubarkan dan menunjuk hakim-hakim di pengadilan tinggi dan mahkamah agung dan dia kebal hukum atas tindakan yang ingin ia lakukan, " ujarnya. (ln/presstv/iol)