Musa Al Qarni ditangkap pada 2007 dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2011 selama persidangan pendakwaan apa yang disebut dengan “para reformis Jeddah”.Para reformis Jeddah adalah sekelompok aktivis HAM yang ditangkap pada Februari 2007 atas tuduhan mencoba membentuk organisasi yang menentang pemerintah Arab Saudi.
Pada Januari 2012, para terdakwa diberikan jaminan atau pengampunan Kerajaan Arab Saudi. Mereka yang diberi pengampunan kerajaan harus menandatangani surat permintaan maaf dan menunjukkan penghargaan mereka atas pengampunan itu. Namun, enam aktivis dan ulama menolak menandatangani surat tersebut.
Jaksa lantas menyerukan agar beberapa reformis Jeddah dieksekusi mati.
Arab Saudi secara de facto saat ini dipimpin oleh Putra Mahkota Mohammed bin Salman. Pangeran Mohammed inilah yang telah berusaha mengubah citra kerajaan ultra-konservatif menjadi liberal di mata internasional. Namun, dia juga merilis kebijakan dengan tindakan keras terhadap para aktivis HAM dan yang dianggap sebagai pembangkang politik kerajaan Saudi.
Di antara mereka yang terjebak dalam tindakan keras tersebut adalah ulama reformis Sunni seperti Salman al-Audah, Ali al-Omari dan Awad al-Qarni, serta Pangeran Ahmed bin Abdulaziz yang tak lain adalah paman Putra Mahkota Mohammed bin Salman. (Sindo)