Ilustrasi ibadah haji di Masjidil Haram pada saat normal sebelum Covid-19/Net
eramuslim.com – Kebijakan baru mengenai tata cara beribadah di Masjidil Haram di Makkah, dan Masjid Nabawi di Madinah, diberlakukan pemerintah Arab Saudi mulai Minggu (17/10).
Dilansir Saudi Press Agency), Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengizinkan kedua masjid tersebut diisi dengan kapasitas jamaah yang penuh. Sehingga, aturan menjaga jarak yang sebelumnya diterapkan untuk mencegah penularan Covid-19 resmi dihapus.
Selain itu, pelonggaran lainnya juga diberlakukan Arab Saudi. Misalnya, membolehkan masyarakat umum membuka masker di ruang terbuka, tapi dengan syarat sudah menerima vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis atau lengkap.
Terkait cakupan vaksinasi masyarakat Arab Saudi, Our World in Datamenyebutkan sudah sebanyak 67 persen dari total penduduk Arab Saudi sudah menerima lengkap dosis vaksin Covid-19. [RMOL]