Kita seringkali tertinggaldalam hal perilakupositif ketimbang negara lain. Soal kampanye anti rokok, di negeri ini memang sudah lama bergaung. Tapi hingga saat ini, realisasinya masih belum banyak dirasakan.
Nah, untuk urusan kampanye anti rokok ini, kita juga ketinggalan dengan Prancis. Mulai awal tahun 2008 ini, pemerintah Prancis mencatat sejarah baru dengan mendeklarasikan anti rokok secara resmi dengan undang-undang larangan merokok di café.
Itulah keputusan yang kini diterapkan setelah setahun sebelumnya pemerintah sudah membuat undang-undang larangan merokok di instansi pemerintah atau di tempat umum. Maka sejak hari Rabu (2/1) setiap café, restoran dan tempat-tempat hiburan malam termasuk kasino dan berbagai lokasi umum, mulai dilaksanakan aturan larangan merokok. Yang melanggar, tentu saja ada hukumannya, yakni denda sebesar 68 euro.
Uniknya hukuman denda tidak hanya jatuh pada si pelaku, tapi juga pada pemilik restoran, café dan tempat hiburan yang menjadi tempat merokok itu. Bahkan si pemilik harus membayar denda 135 euro untuk seorang perokok yang merokok di tempat miliknya.
Perang anti rokok ini memang sudah sepatutnya mendapat perhatian serius pemerintah Prancis. Menurut Menteri Kesehatan Prancis, dalam satu tahun ada 60 ribu orang yang meninggal karena racun rokok. Karena itulah, undang-undang Prancis berupaya menyentuh wilayah "perokok pasif" agar mereka tidak terkena dampak berbahaya akibat orang yang merokok di dekat dan di sekitar mereka.
Pengelola café dan tempat hiburan, menganggap undang-undang ini sebagai bencana. Khususnya mereka tahu bahwa para pelanggan umumnya adalah kaum perokok. Namun regulasi anti rokok di Prancis juga memberi peluang lain, agar pengelola menyediakan ruangan khusus merokok di tempat mereka. (na-str/iol)