MUI Sebut Makruh Hukummnya Pakai Masker saat Shalat jika Dalam Keadaan Normal

eramuslim.com – Asrorun Niam Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, telah menyatakan menggunakan masker saat melaksanakan salat dalam kondisi normal (tidak sedang sakit/dilanda wabah) maka hukumnya makruh.

“Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” ujar Asrorun, dilansir Antara, Jumat (31/3).

Sebelumnya, MUI pernah mengeluarkan fatwa yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat MUI.

Dalam SK bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 yang diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022, menyebutkan bahwa menggunakan masker saat salat berjemaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti COVID-19, hukumnya boleh dan tidak makruh.

Namun, kata Niam, saat ini pemerintah telah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Artinya, kondisi Indonesia sudah kembali normal dan kembali melaksanakan aktivitas sebagaimana mestinya.

“Sekarang ini, pemerintah telah mencabut status PPKM, maka secara umum kondisi masyarakat sudah kembali normal. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah, termasuk pelaksanaan salat juga kembali normal,” dia.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah tersebut menjelaskan bahwa takmir masjid perlu memberikan kenyamanan kepada jemaah untuk melaksanakan ibadah dan syiar Ramadan.

Ia juga mengingatkan jika ada beberapa masjid atau musala yang masih menggulung karpet, maka perlu kembali menggelar karpet lagi. Selain itu, takmir masjid diimbau tidak lagi merenggangkan shaf.

“Demikian juga, kalau sedang salat, membuka masker, karena pemakaian masker saat sholat, dalam kondisi normal hukumnya makruh,” kata dia menegaskan.

 

(Sumber: Merdeka)

Beri Komentar