Mufti Saudi, baru baru ini merilis sebuah fatwa yang melarang perayaan kelahiran nabi Muhammad SAW atau yang biasa disebut Perayaan Maulid Nabi.
“Menunjukkan cinta terhadap Rasulullah SAW tidak harus melalui perayaan pada suatu malam dengan menyanyikan puisi dan ayat ayat tertentu,” ujar Syiekh Abdul Azis bin abdullah al Syaikh, mufti kerajaan Saudi pada 3 januari 2015.
“Jika kita ingin menunjukkan kecintaan kepada Beliau SAW, lakukanlah sholawat di banyak waktu dan jangan dilakukan hanya di satu malam saja.” tambahnya.
Al Shaikh mengatakan tradisi perayaan maulid memang telah dilakukan sejak 3 abad yang lalu. Kebiasaan ini dilakukan tidak berdasarkan dalil dalil agama yang otentik , dan dilakukan hanya berdasarkan budaya budaya lokal setempat.
“Sangat disayangkan, banyak muslim di dunia mempercayai bahwa dengan mendemonstrasikan cinta kepada Rasul SAW dalam satu malam akan mendapatkan keberkahan ” ia tambahkan, ” tradisi ini adalah menyimpang dan harus dihentikan.”(OI/kh)