Mufti Polandia: Bom Bunuh Diri "Haram"

Mufti Polandia Tomasz Miskiewicz berpendapat bahwa bom bunuh diri "haram" karena Islam melarang umatnya melakukan bunuh diri dan membunuh orang tak berdosa adalah sebuah kejahatan.

Miskiewicz menyatakan hal tersebut dalam keterangan pers di sela-sela kunjungannya ke Pakistan. Mufti yang juga ketua Muslim Religious Union (MRU) di Polandia itu mengatakan, Pakistan menawarkannya untuk menjadi mediator antara kelompok agama yang ekstrim dengan pemerintah Pakistan, yang selama ini kerap berseberangan.

"Kekerasan yang dilakukan kelompok ekstrim di Pakistan, memberikan citra buruk bagi komunitas minoritas muslim di Eropa," kata Miskiewicz yang datang ke Pakistan ditemani istrinya.

Selama kunjungan enam hari (4-10 April) ke Pakistan, Mufti Polandia yang fasih berbahasa Inggris itu bertemu dengan sejumlah pejabat pemerintah Pakistan dan memberikan kuliah umum di International Islamic University dan Universitas Quaid-i-Azam di Islamabad.

Kedatangannya bertujuan untuk saling bertukar informasi dan mempererat hubungan antara muslim di Pakistan dan di Polandia.

Muslim di Polandia

Tentang muslim di Polandia, Miskiewicz yang pernah menuntut ilmu di Universitas Islam Madinah, Arab Saudi itu bercerita, saat ini jumlah muslim di Polandia sekitar 30.000 orang, mayoritas berasal dari Tatar. Komunitas Muslim ini tersebar di seluruh wilayah Polandia, tapi konsentrasi muslim terbesar di kawasan timur negeri itu.

Kaum perempuan muslim di Polandia, kata Miskiewicz, banyak yang sudah mengenakan jilbab, tapi tidak mengenakan cadar. Setiap Jumat, anak-anak diberi pelajaran agama Islam di sekolah-sekolah. Selama ini, komunitas muslim masih menyewa gedung untuk sekolah, dan MRU sedang berupaya untuk membangun gedung sendiri yang permanen untuk keperluan pendidikan.

Komunitas Tatar yang merupakan komunitas muslim mayoritas di Polandia, sejak zaman dulu dikenal sebagai tentara-tentara yang pemberani. Setelah Perang Dunia II, para tentara ini beralih profesi menjadi pedagang, terutama di sektor penyamakan kulit dan produk bahan jadinya.

Orang-orang Tatar sudah berada di Polandia sejak abad ke-13 sampai abad ke-17, ketika beragam etnis Tatar menetap atau mengungsi ke wilayah persemakmuran Polandia-Lithuania.

Pemerintahan monarki memberikan hak-hak istimewa, temasuk hak otonomi bagi komunitas Tatar untuk tetap mempertahankan agama, tradisi dan budayanya hingga sekarang. Muslim Tatar kadang menggunakan nama muslim disertai nama belakang khas Polandia seperti Ryzwanowicz atau Jakubowicz. (ln/TheNews)