Sebuah fatwa yang akan menuai kontroversi kembali muncul – Dr.Ali Jumah mufti Mesir menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara Syiah dan Sunni.
Setelah sebelumnya beliau memberi pernyataan bolehnya beribadah dengan mengambil mazhab syiah, mufti Mesir Dr. Ali Jumah kembali menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara mazhab syiah dan mazhab sunni, perbedaan itu hanya terletak pada masodir (dasar-dasar pokok) pengambilan hukumnya saja.
Katanya dalam seminar yang bertempat di aula "Lions" Cairo, Minggu (1/3) beliau mengatakan bahwa pada tahun 1949 Al-Azhar telah membuka hatinya untuk menyatukan kedua mazhab yaitu ahli sunnah waljamaah dan syiah sesaat setelah itu dibuatlah
majalah bernama "Risalatul Islam". Majalah ini khusus membahas soal-jawab permasalah antara sunni dan syiah diikuti dengan upaya dari masing-masing personil untuk saling menyatukan persepsi namun hal seperti itu rupanya masih dirasa kurang efektif.
Beliau menegaskan bahwa ikhtilaf (perbedaan) yang terjadi antara dua sekte tersebut bukan dikarenakan faktor politik, akan tetapi murni hanyalah perbedaan yang didasari oleh pemahaman teks dan sumber-sumber pokok istinbat (penetapan) hukum. Dimana sekte syiah menggunakan dasar pokok pengambilan hukumnya hanya dari Al-quran dan riwayat-riwayat para ahlul bait (keturunan nabi Muhammad) mereka diantaranya adalah Sahabat Ali, Imam Hasan, Imam Husain serta beberapa sahabat-sahabat seperti Umar Bin Yasir, Miqdad Bin Aswad dan Abu Dzu Alghafary dan mereka tidak mengambil riwayat dari yang lain kecuali dari yang disebutkan di atas tadi.
Adapun mazhab Ahlusunnah mereka mengambil pokok dasar hukumnya dari Alquran dan semua riwayat sahabat yang terdiri dari 114 ribu sahabat yang melaksanakan haji wada (haji perpisahan) bersama Rasullah dan 30 ribu sahabat lainnya yang hidup bersama Rasullah di Madinah.
Mufti memberi satu statemen "Bahwa hal ini wajib untuk kita ketahui sebagai penangkal mereka-mereka yang ingin mencabik agama islam, memecah belah umat serta membenarkan bentuk pertumpahan darah" dan secara tegas mufti Mesir menolak fatwa
haram perayaaan Maulid Nabi atau hari kelahiran Nabi Muhammad..
Fatwa ini mirip dengan fatwa mufti Mesir sebelumnya yang mengatakan bolehnya beribadah menggunakan mazhab syiah serta kekagumannya terhadap perkembangan mazhab syiah. Fatwa mufti sebelum DR. Ali Jumah tadi sudah sangat banyak mengundang reaksi besar dari mereka yang pro ataupun yang kontra.(Muhammad Hasbi – Cairo/alarabiyah)