Kairo, Mufti Agung Mesir (Mufti ad-Diyar al-Mashriyyah) Syaikh Dr. Ali Gum’ah baru-baru ini merilis fatwa yang menyatakan jika operasi memperindah bentuk payudara bagi perempuan adalah haram hukumnya secara syara’.
"Hukum mempercantik bentuk payudara perempuan adalah haram hukumnya, karena perbuatan tersebut masuk ke dalam perkara merubah ciptaan Allah," demikian ditegaskan Gum’ah sebagaimana dilansir situs berita Mafkarah al-Islam (11/4).
Operasi untuk mempercantik bentuk payudara belakangan marak di kalangan perempuan tingkat menengah ke atas Mesir, bahkan di negara-negara Arab lainnya.
Letak duduk perkara keharaman hukum tersebut terletak pada upaya "bermain-main" dengan ciptaan Allah, semisal memperbesar dan memperkecil ukuran payudara agar terlihat lebih menarik.
Operasi mengubah bentuk payudara juga tetap tidak diperbolehkan karena adanya perintah dari suami. Hal ini sesuai dengan salah satu kaidah fikih (qawa’id al-fiqhiyyah) yang berbunyi, bahwa mentaati manusia (suami) diperbolehkan selama hal tersebut tidak mendurhakai (syari’at) Allah (la tha’ata fi makhluq fi ma’shiyyah al-khaliq).
"Termasuk karena desakan dan perintah suami yang memerintahkan untuk mengubahnya. Ini tetap tidak diperbolehkan," kata Gum’ah.
Namun, Syaikh Ali Gum’ah mengecualikan operasi payudara jika memang ada kebutuhan mendesak, seperti kesehatan. "Maka itu hukumnya boleh, bahkan harus," tegasnya. (mi/L2 Cairo)