Mufti Mesir Ali Jum’ah berpendapat bahwa Islam tidak melarang wanita untuk menjadi pemimpin negara. Pernyataan Jum’ah itu mencuat karena surat kabar Al-Ahraam Mesir melansir bahwa dirinya mengharamkan wanita Muslimah untuk menduduki jabatan Presiden.
Selama sepekan lalu, Al-Ahraam menurunkan berita bahwa Mufti Mesir mengharamkan wanita Muslimah untuk menjabat pimpinan sebuah negara. Pasalnya, sambung Al-Ahraam, untuk menjadi presiden haruslah seseorang yang dapat menjadi imam shalat dan itu merupakan wilayahnya laki-laki.
“Fatwa yang disebarkan berbagai kantor berita itu menunjukkan bahwa jabatan khalifah kaum muslimin itu merupakan jabatan warisan Islam yang lama, sedang khilafahsudah tak ada lagi dalam pergaulan dunia internasional, yakni sejak jatuhnya Daulah Ustmaniyyah dan berakhirnya kekuasaan mereka pada tahun 1924, ” jelas Jum’ah dalam siaran persnya seperti dikutip Islamonline.
Lebih lanjut Mufti Mesir itu menjelaskan, “Para fuqaha generasi pertama secara pasti mengeluarkan fatwa secara terang-terangan terkait ketidak-mampuan wanita dalam mengemban jabatan khalifah. Tapipandangan fiqihketika itulah yang menyebabkan ditulisnya fatwa itu.
Ini menegaskan bahwa jabatan khalifah berbeda dengan pemahaman sekarang dengan jabatan pimpinan negara. Fatwa itu menyatakan bahwa wanita tak punya hak untuk menjabat Khilafah Udzhma (khalifah yang cakupannya lebih besar-red), di mana salah satu tugas jabatan (Khilafah Udzhma) itu adalah mengimami shalat. Dan tugas itu hanya bisa dilakukan oleh laki-laki sesuai syariat Islam. ”
Jum’ah menyebutkan bahwa fatwa ini pernah diterbitkan tahun lalu. “Saya sudah menetapkan sesuai syariat Islam bahwa bagi para wanita mereka punya hak untuk menjabat sebagai hakim, jabatan gubernur atau presiden, ” tandas dia. (ilyas/iol)