Mufti Mesir Larang Penggunaan DNA untuk Tentukan Keturunan Anak Hasil Zina

Dr Ali Jam’ah, Mufti Mesir, mendukung fatwa Dr. Yusuf Qardhawi yang menolak penentuan keturunan anak dari perzinahan melalui DNA. Sementara ulama Azhar membolehkannya karena menganggap langkah tersebut bisa meminimalisir kriminalitas zina.

Menurut Ali Jam’ah dalam keterangan khususnya pada Islamonline, “Ulama fiqih Islam sepakat bahwa penegasan keturunan ada pada ibu saat melahirkan. Adapun jalur keturunan dari Bapak, harus ditentukan melalui proses yang sesuai dengan syariat Islam, tidak boleh dengan yang lain.”

Ia juga menambahkan, “Karena itu, menentukan keturunan seorang anak zina tidak dibolehkan. Ini tidak ada hubungannya dengan penggunaan DNA.”

Meski demikian DR. Jam’ah membolehkan penggunaan DNA untuk kondisi tertentu, misalnya untuk mengatasi perselisihan dan hubungan keluarga, bukan dalam kondisi perzinahan. Menurutnya, ada sejumlah kondisi seperti pengakuan seorang wanita bahwa ada seorang pria yang menjadi suaminya secara sah dan menjadikannya hamil, tapi ia tidak bisa mencari bukti terhadap pernikahannya. Contoh lainnya, jika seseorang ragu untuk menentukan keturunan yang berhak menerima warisan, terkait percampuran banyak anak di rumah sakit, atau setelah bencana alam, atau setelah peperangan.

Sedangkan menentukan garis keturunan melalui DNA, menurut DR. Jam’ah “Ini tertolak karena zina secara perbuatan sudah merupakan tindakan yang diharamkan.”

Bukan hanya itu, proses menentukan keturunan lewat DNA itu juga akan menimbulkan masalah yang lebih rumit. Ia membedakan antara anak zina dengan orang bukan keluarga, dengan anak zina dengan keluarga. “Bagaimana jika anak zina itu adalah perbuatan orang tua dengan anaknya? Atau seorang kakak beradik? Masuk akalkah jika dalam kasus ini kita tidak mencarikan garis keturunan nasabnya karena terkait keluarga?

Ia juga mengangkat contoh kasus terhadap anak pungut, ia menilai tidak ada gunanya dilakukan penelitian keturunan DNA. “Apa yang akan kita lakukan dengan masalah seperti ini, ke mana ia harus bernasab?”

Lebih lanjut Jam’ah menegaskan, “Kami hanya ingin memelihara masyarakat kita dari perzinahan tanpa keluar dari kaidah fiqih yang adil. Ini masalah yang harus dilakukan untuk melakukan tindakan yang obyektif.”

Sebelumnya, Dr. Qardhawi telah mengeluarkan fatwa dilarangnya penggunaan DNA untuk menetapkan garis keturunan anak zina. DNA hanya bisa digunakan untuk menetapkan keturunan anak yang diperselisihkan. Misalnya jika ada seorang wanita bersuami yang dituduh berselingkuh oleh suaminya hingga melahirkan anak. Atau dalam rangka menetapkan garis keturunan seorang anak kepada ayahnya, agar seorang anak tidak mempunyai masalah keturunan di masa depannya. (na-str/iol)