Negara-negara Muslim dapat memiliki senjata pemusnah massal, tetapi tidak boleh digunakan untuk melawan masyarakat non-muslim, menurut otoritas tertinggi keagamaan Mesir, yang mengeluarkan pendapat tersebut secara online pada hari Ahad yang lalu.
"Hal ini tidak dibolehkan untuk negara-negara Muslim untuk menggunakan senjata pemusnah massal … tapi mereka dapat memilikinya dan hanya sebagai alat pencegah/berjaga-jaga terhadap kemungkinan serangan," Mufti besar Mesir Syaikh Ali Gomaa menulis fatwa tersebut, menjelang kedatangan presiden AS Barack Obama ke Mesir.
Gomaa mengeluarkan fatwa tersebut dalam menanggapi "laporan dan pendapat dari berbagai kelompok yang mengklaim bahwa penggunaan senjata massal sah berdasarkan beberapa aturan syariah." Ia menulis fatwa tersebut di situs Dar al-Iftaa.
Putusannya tersebut tidak melarang akuisisi ataupun pemilikan senjata seperti itu sebagai alat pencegah dari serangan, tapi dia mengatakan penggunaan senjata tersebut terlarang karena bisa mengancam negara yang berbatasan dengan negara Muslim yang memiliki senjata pemusnah massal tersebut karena akan membunuh warga sipil dan juga muslim sendiri.
"Fatwa ini adalah yang pertama kami keluarkan pada topik ini dan hal ini sebagai jawaban terhadap bermacam pendapat dari berbagai kelompok," menurut juru bicara Dr Ibrahim Negm.
Fatwa dari Gomaa mendefinisikan senjata pemusnah massal seperti senjata nuklir, senjata biologi dan senjata pembakar seperti White Phosphorus. Mufti ini juga menyatakan bahwa Islam melarang membunuh masyarakat sipil selama berlangsunnya perang.
Ulama manapun yang sudah cukup kapasitasnya bisa mengeluarkan fatwa akan tetapi para ulama berbeda pendapat dalam memandang persoalan penggunaan senjata pemusnah massal dan senjata nuklir.
Di Pakistan – satu-satunya negara Muslim yang memiliki senjata nuklir, para Ulamanya melarang tindakan terorisme namun mereka tidak secara spesifik menyebutkan nuklir atau senjata pemusnah massal lainnya.
Pada tahun 2007 sekelompok ulama di Indonesia mengeluarkan fatwa menentang penggunaan nuklir dalam masyarakat mereka dan mengatakan tenaga nuklir adalah Haram.
Pada hari Senin kemarin di forum fatwa online para cendikiawan Muslim turut menimbang dalam persoalan ini – Dr.Taha Jabir Ulwani presiden dari dewan fiqh dan ilmu Islam dan Sosial mendukung fatwa yang dikeluarkan oleh Syaikh Ali Gomaa, didasarkan pada kenyataan bahwa kerusakan yang disebabkan oleh senjata pemusnah massal tidak membedakan yang bersalah maupun tidak dan oleh karena itu senjata pemusnah massal dilarang dalam Islam.
Namun Syaikh Faisal Mawlawi wakil ketua dewan fatwa dan penelitian Eropa memberikan catatan bahwa ada pengecualiannya dalam penggunaan senjata pemusnah massal. Menurutnya senjata pemusnah massal seperti nuklir dibolehkan bagi umat Islam untuk membela diri dari serangan negara yang menggunakan senjata yang sama.(fq/aby)