Mufti Besar Otoritas Waqaf dan Urusan Islam Uni Emirat Arab Syaikh Ahmad al-Haddad berfatwa, bahwa menalak dan menceraikan isteri lewat pesan singkat (SMS) adalah sah.
“Para ulama berbeda pendapat terkait talak secara tertulis, di mana kalangan Malikiyyah memandang talak secara tertulis seperti talak secara lisan. Syafiiyyah memandang bahwa talak secara tertulis itu kinayah (implisit), meskipun dengan kata-kata yang jelas, ” ujar al-Haddad, Kamis (1/3), seperti ditulis situs AlarabiyyaNet.
Dijelaskan al-Haddad bahwa madzhab Syafii menilai pernyataan talak secara tertulis tidak sah kecuali memenuhi dua syarat yaitu, berniat akan melakukan talak ketika menuliskan itu dan kedua membacakan apa yang telah ditulis itu dengan kata-kata yang dapat didengar oleh penulis itu sendiri.
Oleh karena itu, imbuh al-Haddad, seorang hakim syariat atau mufti ketika mengeluarkan sebuah hukum yang berkaitan dengan masalah talak lewat SMS, hendaknya harus sesuai dengan dua pendapat tadi, mana yang paling sesuai dengan kondisi pasangan suami isteri itu.
Mufti utama Emirat itu berpendapat, “Jika seorang suami menuliskan talak dan ia berniat untuk itu, serta membacakannya, maka talak pada kondisi seperti ini sah, dan talak lewat media modern sekarang (SMS) tak jauh berbeda dengan tulisan pensil di atas kertas. ”
Pernyataan Mufti Besar itu ditanggapi Abdussalam Darwisy, seorang yang khusus menangani masalah-masalah keluarga di Pengadilan Dubai. Menurut Darwisy, talak lewat SMS harus memenuhi empat syarat yaitu, pengirim SMS itu suaminya, suami itu berniat untuk menceraikan isterinya, format kata-kata SMS itu tidak ada penafsiran lain kecuali talak dan penerima SMS itu isterinya.
Sebelumnya seorang warga Emirat didenda 1. 000 dirham oleh pengadilan gara-gara mengirim SMS yang isinya mencaci maki warga lainnya. Vonis pengadilan itu memicu polemik, terkait boleh atau tidaknya SMS dijadikan bukti hukum.(ilyas/alarby)