Mufti besar Dubai – UEA, yang memegang otoritas hukum Islam, telah mengeluarkan keputusan bahwa perempuan bisa menduduki posisi ‘Mufti’ dan mengeluarkan keputusan agama yang relevan bagi laki-laki dan wanita atas setiap aspek kehidupan.
Dr Ahmad Al-Haddad direktur dari departemen fatwa Dubai mengeluarkan fatwa yang menyatakan perempuan bisa duduk sejajar dengan laki-laki untuk menduduki posisi Mufti.
“Jika seorang perempuan telah mencapai tingkat pendidikan yang memungkinkan dia untuk mengeluarkan fatwa, maka dia telah mempunyai hak untuk menduduki posisi sebagai Mufti dan mengeluarkan fatwa pada segala persoalan yang ada, “ kata Haddad.
Fatwa yang mengajak dan memberitahukan masyarakat tentang hukum-hukum Allah, maka setiap orang yang mempunyai kemampuan dan pengetahuna tentang hal itu, boleh melakukannya, “kata Haddad sambil menyitir ayat Quran yang menjelaskan hal tersebut.
“Ini instruksi dari Al-Quran mencakup semua orang, baik laki-laki maupun perempuan, “ Haddad menambahkan.
Para ulama Islam telah memberikan definisi tentang posisi seorang Mufti – sebagai seseorang yang memenuhi syarat untuk menerapkan aturan-aturan Allah dan Rasul Nya serta menyampaikan dan mengajarkan sampai memutuskan persoalan-persoalan kontemporer, dan Haddad menekankan bahwa kemampuan seperti tidak dibatasi hanya untuk laki-laki.
Pada konferensi internasional mengenai Fatwa dan Peraturannya – yang di adakan pada akhir January lalu di Riyadh, para ulama Islam sempat mengangkat isu tentang apakah ulama perempuan yang telah memenuhi syarat , berkompeten untuk mengeluarkan fatwa atau tidak.
Artikel kedelapan dari Piagam fatwa yang diadopsi pada konferensi dan akan digunakan sebagai pedoman untuk mengeluarkan fatwa mejelaskan bahwa – Ulama yang bisa mengeluarkan fatwa agama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : “ Islam, Adil, Dewasa, intelek, dan memiliki pengetahuan yang dalam tentang hukum-hukum Islam.” Tak satupun 41 artikel dari piagam fatwa tersebut yang melarang perempuan mengeluarkan fatwa. (fq/alarabiya)