Mahkamah Konstitusi Jerman menetapkan operasi tempur militer dapat dilakukan di perbatasan negara bila terjadi serangan teror.
MK Federal menyebutkan angkatan bersenjata Jerman dapat dikerahkan dengan persyaratan ketat bila terjadi serangan dengan kemungkinan timbulnya korban.
Pengerahan pasukan di Jerman hanya diterima dalam “kondisi darurat” kata hakim namun bukan “sebagai tanggapan atas ancaman demonstrasi massal.”
Penggunaan senjata hanya diterima “sebagai cara terakhir” dan harus disepakati oleh pemerintah federal, dan tidak didelegasikan ke menteri pertahanan.
Keputusan ini mengakhiri larangan yang diterapkan sejak akhir perang dunia.
Setelah Perang Dunia II, konstitusi baru menetapkan pengawasan ketat atas pengerahan militer. Tentara tidak boleh dikerahkan di jalan-jalan dengan menggunakan senjata.
Tak boleh menembak pesawat yang dibajak
Pemerintah Jerman berupaya untuk lebih fleksibel terkait pengerahan militer menyusul serangan teror di Amerika Serikat tanggal 11 September, 2001.
Namun upaya itu mendapat penentangan dari Mahkamah Konstitusi.
Dalam keputusan Jumat (17/8), MK mengatakan pihak militer tetap tidak boleh menembak jatuh pesawat penumpang yang dibajak.
Bila sampai terjadi pembajakan, pesawat-pesawat tempur harus dikerahkan untuk mencegat pesawat itu dan melepaskan tembakan peringatan untuk mendarat.
Pasukan Jerman telah dikerahkan ke luar negeri sejak PD II, namun proses itu berlangsung bertahap.
Pesawat perang Jerman telah dikerahkan di Balkan dan pasukan di Afghanistan, untuk melindungi pekerja konstruksi. Pasukan Jerman di luar negeri ini diizinkan untuk melepaskan tembakan bila diserang.(fq/bbc)