Hasil pemilihan presiden Turki putaran pertama, dianulir oleh Pengadilan Tinggi Turki. Dari hasil voting anggota hakim pengadilan tinggi, calon presiden dari partai Islam, Abdullah Gul, dinyatakan bersalah karena melawan konstitusi.
Sembilan dari sebelas anggota majelis hakim Pengadilan Tinggi Turki menyatakan, Abdullah Gul dari Partai Keadilan dan Pembangunan dinyatakan tidak bisa mengikuti pemilihan umum presiden karena melanggar konstitusi sekuler yang menjadi pegangan hukum Turki.
Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Tinggi Turki melakukan debat yang berlangsung selama empat hari, sejak hari Jum’at pekan lalu. Diakhir debat dikabarkan ada intervensi dari pihak militer Turki yang meminta agar calon dari partai Islam tidak bisa diakomodasi. Tapi Haþim Kýlýç, Wakil Pimpinan Hakim Tinggi, menjelaskan dengan alasan bahwa Abdullah Gul tidak bisa diakomodasi karena tidak memenuhi quorum pemilihan. Sebabnya adalah, kelompok oposisi yang tidak mengikuti dan melakukan boikot pemilihan umum jumlahnya cukup besar pada pemilihan presiden akhir pekan silam.
Partai Keadilan dan Pembangunan, adalah partai Islam yang saat ini menjadi partai berkuasa sejak tahun 2002 silam. Untuk menyambut pemilihan umum, partai ini sebelumnya telah mengajukan Perdana Menteri Tayyib Recep Erdogan untuk tampil sebagai calon presiden. Tapi hal ini ditentang kelompok pro-sekuler di Turki yang menolak Erdogan karena dituduh akan mengancam program sekulerisasi yang berjalan di Turki sejak tahun 1924. Sebagai gantinya, Partai Keadilan dan Pembangunan mengajukan nama Abdullah Gul, Menteri Luar Negerinya untuk tampil sebagai kandidat presiden. Tapi penolakan yang sama juga masih terjadi, meski telah diumumkan tidak akan ada gangguan pada program-program sekulerisasi di Turki.
Peranan militer di Turki masih cukup tinggi. Dan hal ini terbukti sangat ampuh saat mereka melakukan intervensi pada debat legal yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Turki yang sedang membahas bisa atau tidaknya Abdullah Gul yang datang dari partai Islam diterima di Turki, yang telah menjadi negara sekuler meski dulu pernah menjadi pusat kekuasaan Khilafah Utsmani. (na/str/turkishnews)