Milisi Radikal Irak Dan Suriah Rekrut Anak-Anak Jadi Tentara

Eramuslim.com – Ada ratusan ribu anak-anak yang dipekerjakan sebagai tentara dalam banyak konflik bersenjata di seluruh dunia, terlepas dari bagaimana mereka direkrut, dan peran yang diberikan kepadanya. Tentara anak adalah korban, sementara partisipasi mereka dalam konflik tersebut memiliki konsekuensi serius bagi kesehatan fisik dan mental mereka.

Perekrutan dan penggunaan anak-anak di bawah usia 15 tahun untuk bekerja sebagai tentara dilarang menurut hukum kemanusiaan internasional dan tidak sesuai dengan kesepakatan serta norma internasional, sebagaiman undang-undang tersebut menyebutnya sebagai kejahatan perang.

Selain itu, menurut Undang-Undang Hak Asasi Manusia umur 18 tahun adalah batas usia minimum untuk merekrut dan melibatkan anak-anak dalam pertempuran.

Di Yaman, Amnesty International telah mengkonfirmasi bukti baru bahwa kelompok Houthi merekrut anak-anak usia dibawah 15 tahun, dan beberapa di antaranya menjadi tentara di garis depan.

Di Irak, Pusat Dokumentasi Tindak Pidana Perang Irak, dalam laporannya yang dikeluarkan pada Mei lalu, menerangkan bahwa milisi sektarian melatih anak-anak Irak untuk mengangkat senjata sebagai bagian dari pendekatan Iran dalan merekrut anak-anak.

Menurut laporan tersebut, milisi ini menggunakan fasilitas sipil atau pemerintah seperti sekolah dan lapangan olah raga untuk merekrut anak-anak.
Kelompok ISIS juga mengikuti pendekatan yang sama. Perserikatan Bangsa-Bangsa dan banyak organisasi afiliasinya telah mendokumentasikan perekrutan ribuan anak di Suriah dan Irak untuk digunakan saat melancarkan serangan bunuh diri dan menempatkan mereka di garis depan.

Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi ISIS memanfaatkan situasi kelaparan keluarga lalu merayu para orang tua untuk mengirim anak-anak mereka untuk mencari uang, kemudian mereka mempekerjakan anak-anak sebagai tentara yang menerima gaji berkisar antara empat ratus dolar dan seribu dolar sebulan.

Milisi hezbollah juga baru-baru ini merekrut anak-anak dan menggunakannya dalam konflik bersenjata, terutama dalam peperangan di Suriah. Organisasi internasional seperti UNICEF telah mempertimbangkan praktik Hizbullah terhadap anak-anak tersebut untuk dicatat sebagai pelanggaran berat terhadap hak-hak anak dan hukum serta norma internasional. (Skn/hr)

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/konspirasi-penggelapan-sejarah-indonesia-eramuslim-digest-edisi-10.htm