Meski Sudah Dicabut, Sejumlah Kampus di Turki Masih Berlakukan Larangan Jilbab

Lembaga pemantau pendidikan tinggi di Turki mengingatkan universitas-universitas di negeri itu agar mematuhi aturan baru yang mencabut larangan berjilbab di perguruan-perguruan tinggi. Kampus-kampus yang masih memberlakukan larangan berjilbab dianggap telah melakukan tindakan kriminal dan akan menghadapi tuntutan hukum, karena telah menghalang-halangi hak seseorang untuk berpakaian sesuai keinginannya dan untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Lembaga pemantau pendididkan tinggi Turki mengeluarkan peringatan tersebut karena ada sejumlah perguruan tinggi yang menentang amandemen undang-undang yang mulai diberlakukan akhir pekan kemarin, dan ingin tetap memberlakukan larangan berjilbab di lembaga pendidikannya karena mendapat dukungan dari pihak-pihak yang menilai bahwa pencabutan larangan berjilbab akan mengganggu sistem sekular Turki.

Menurut laporan media massa di Turki, ada tiga universitas di Istanbul, dua universitas di Ankara, lima universitas di propinsi Izmir dan enam universitas lainnya di enam kota, menyatakan akan tetap mempertahankan larangan berjilbab. Namun beberapa universitas, antara lain Universitas Selcuk di Konya dan Black Sea Technical University di utara kota Trabzon, menurut laporan saluran televisi berita NTV, sudah mengizinkan para mahasiswinya mengenakan jilbab.

Universitas-universitas yang tetap mempertahankan larangan berjilbab beralasan, mereka masih menunggu keputusan parlemen yang akan menetapkan peraturan mengenai tata cara berpakaian dan secara eksplisit akan melarang busana muslim yang dianggap terlalu ekstrim di kampus-kampus, misalnya pengunaan cadar dan burqa. (ln/al-arby)