Sebuah polling di Perancis menunjukkan bahwa agama masih dianggap penting dalam kehidupan manusia di negeri yang menganut sekularisme, bahkan liberal sekalipun.
Polling yang dilakukan oleh institute IVOP, Perancis itu melibat 90 orang responden. Hasilnya, 70 persen responden memiliki ketertarikan pada salah satu dari tiga agama terbesar dan 27, 6 persen menyatakan tidak percaya pada Tuhan.
Sekitar 64 responden mengaku familiar dengan agama Katolik, tiga persen dengan agama Islam, 2, 1 persen dengan Protestan dan 0, 6 persen dengan Yudaisme.
Mengomentari hasil polling itu, Pendeta Le Long pada Islamonline mengatakan, hasil polling menunjukkan bahwa agama tidak bisa disingkirkan begitu saja dari kehidupan manusia.
"Jika indikasinya mengacu pada masa lalu, ideologi-ideologi yang dibuat manusia terbukti gagal mengesampingkan agama dari kehidupan kita, betapa pun kuatnya dan liberalnya ideologi tersebut, " ujar Le Long.
Ia menambahkan, "Agama tidak seperti sekularisme dan ideologi-ideologi buatan manusia lainnya. Agama memenuhi kebutuhan spritual kita dan memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tentang hidup kita, tujuan, takdir dan kehidupan setelah di dunia. "
Ia mencontohkan ideologi komunis Uni Sovyet yang berusaha menghapus peran agama, akhirnya runtuh juga. Dan setelah komunis runtuh, tempat-tempat ibadah di negeri itu banyak yang dibuka kembali.
Sosiolog Vincent Gissiere berpendapat, polling tersebut memberi batas antara "negara sekuler" dan "masyarakat yang spiritual. "
"Betul bahwa negara berhasil menyekulerkan seluruh institusinya, tapi kebijakan sekuler dampaknya sangat kecil terhadap masyarakat Perancis, yang masih merindukan adanya spiritualitas, " jelas Gissiere.
Menurutnya, pandangan kalangan elit Perancis yang meyakini bahwa sekulerisme bisa menggantikan agama, adalah pandangan yang salah.
"Mereka mau menjadikan sekulerisme sebagai agama negera. Tapi mereka tidak menyadari bahwa sekulerisme tidak lebih dari sebuah sistem yang mengatur institusi-institusi negara dan masyarakatnya, " sambung Gissiere.
Pada 9 Desember 1905, Perancis mengeluarkan undang-undang yang memisahkah agama dari kehidupan negara. Undang-undang itu berbunyi, "Republik tidak mengakui, tidak memberi gaji dan tidak memberi subsidi pada agama apapun. "
Saat ini, mayoritas masyarakat Perancis atau sekitar 83-88 persen penduduknya menganut agama Katolik Roma, 5-10 persen menganut agama Islam, 2 persen Protestan dan 1 persen menganut agama Yahudi.
Perancis merupakan negara di Eropa yang paling banyak warga Muslimnya. Jumlah warga Muslim di negara itu, antara enam sampai tujuh juta orang. (ln/iol)