Sebuah pengadilan Mesir, Rabu kemarin (4/7) menegakkan putusan sebelumnya dengan tidak mengizinkan polisi dan tentara memanjangkan janggut atau rambut mereka, kantor berita MENA melaporkan.
Keputusan itu menguatkan keputusan kementerian dalam negeri awal tahun ini yang memperingatkan bahwa tentara dan polisi yang memanjangkan janggut mereka akan dirujuk ke sebuah dewan disipliner.
Sebuah gugatan telah diajukan terhadap Menteri Dalam Negeri Muhammad Ibrahim oleh sekelompok polisi berjanggut, menyerukan pembatalan keputusan ini.
Kelompok polisi berjanggut mengatakan keputusan pengadilan itu “melanggar kebebasan pribadi dan Syariah Islam, yang merupakan salah satu sumber utama perundang-undangan Mesir di bawah UUD 1971,” lapor situs Egypt Independent.
“Mereka juga berpendapat bahwa Kementerian Dalam Negeri menggunakan Pasal 41 UU Kepolisian untuk menghukum mereka walaupun hukum ini tidak menguraikan apa pelanggaran tugas yang harus dihukum,” tambah laporan itu.
Situs ini juga mencatat bahwa putusan tersebut bertentangan dengan keputusan pengadilan pada bulan Mei lalu yang dibuat oleh pengadilan administratif di Alexandria, kota kedua terbesar di Mesir, yang memungkinkan polisi untuk menumbuhkan janggut mereka.
Ulama Islam banyak yang menganggap janggut sebagai salah satu tanda komitmen pria Muslim terhadap imannya. Tapi Mufti Agung Mesir, Syaikh Ali Jumaah, pernah menyatakan dalam sebuah fatwa bahwa ulama Islam terkemuka tidak setuju bahwa janggut adalah agama wajib bagi pria Muslim.
Kementerian dalam negeri dan sekelompok perwira berjanggut memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan Rabu kemarin.(fq/aby)