Juri pengadilan Luton menyatakan Golan Azimi, 48, tidak bersalah atas dakwaan membuat laporan palsu tentang aksi bom bunuh diri. Lelaki yang tinggal di Stratford, London Timur itu diseret ke pengadilan setelah polisi menerima laporan dari Azimi bulan November 2010 yang mengatakan bahwa satu keluarga asal Afghanistan akan meledakkan diri dalam pesawat.
Azimi yang mengaku kerabat jauh dari keluarga itu, menghubungi nomor keperluan untuk darurat 999 sebanyak dua kali. Ia mengatakan bahwa ada satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan seorang anak lelaki itu yang akan berangkat umroh melalui bandara Heathrow.
Keluarga ini, kata Azimi, asal Afghanistan, sangat religius, punya hubungan dengan kelompok Al-Qaeda dan akan melakukan aksi bom bunuh diri. Azimi mengatakan bahwa ayah dan anak laki dalam keluarga itu, menelan benda berisi cairan yang akan meledak saat pesawat dalam perjalanan di udara.
Polisi menanggapi serius laporan ini dan langsung mencegat keluarga bersangkutan di pintu keberangkatan bandara. Tapi kemudian diketahui bahwa laporan itu palsu dan polisi akhirnya mengizinkan keluarga itu naik ke pesawat bersama 40 muslim lainnya yang merupakan rombongan umrah ke tanah suci.
"Polisi dengan cepat menyadari bahwa laporan itu palsu, lalu mengizinkan keluarga muslim itu berangkat. Tapi mereka sudah merasa dipermalukan," kata juri.
Pada majelis hakim, Azimi menyatakan dirinya tidak bersalah. Ia mengatakan menerima laporan bahwa keluarga tersebut akan melakukan aksi bom bunuh diri, dari seorang lelaki yang minta jati dirinya dirahasiakan.
"Lelaki itu mengatakan bahwa ada benda cair yang bisa dimasukkan ke dalam tubuh kita, dan bisa diatur kapan bisa diledakkan. Saya bertanya, apakah dia main-main, tapi lelaki itu bilang ia sangat serius. Siapa pun yang mendengarnya bicara, pasti akan memercayainya," kata Azimi pada hakim pengadilan.
Azimi juga mengaku tidak bisa tidur setelah mendengar informasi itu. "Saya pikir, kalau saya tidak melaporkannya, dan ada orang yang mati karenanya, saya akan menyesalinya seumur hidup. Saya harus melakukan kewajiban saya sebagai seorang warga negara Inggris," ujarnya.
Atas pengakuan Azimi, tim juri pengadilan yang terdiri dari tujuh orang lelaki dan lima perempuan, secara bulat menyatakan bahwa Azimi tidak bersalah. Keputusan itu diambil kurang dari satu jam, dengan argumen bahwa Azimi membuat laporan yang salah dengan tujuan tertentu. (kw/DM)