Kementerian Dalam Negeri Mesir Mulai meninjau kembali pemberian status kewarganegaraan Mesir yang diberikan kepada warga Palestina pada masa pemerintahan Presiden Muhammad Mursi, yang mencapai 50 ribu warga Palestina dengan Ibu berkebangsaan Mesir.
Sumber dari kantor Berita “Ma’an” di Kairo melaporkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah membentuk Komite Keamanan Khusus untuk meninjau ulang kewarganegaraan Mesir yang diberikan kepada warga Palestina dan akan memutuskan apakah kewarganegaraan tersebut akan dicabut atau akan dilanjutkan.
Sumber tersebut juga menambahkan bahwa Adli Mansur, Presiden sementara Mesir, telah mengeluarkan keputusan untuk membentuk Komite Keamanan yang bertugas meninjau ulang seluruh kasus dimana Presiden Muhammad Mursi memberikan amnesti kepada beberapa tahanan politik yang terkait kasus terorisme.
Sumber dari pejabat Istana Kepresidenan di era Muhammad Mursi telah menkonfirmasi bahwa Mursi sangat manjaga norma-norma hukum dalam pemberian Amnesti bagi narapidana, dan ia selalu berhati-hati dalam masalah ini meskipun ia memiliki kekuasaan mutlak berdasarkan teks Deklarasi Konstitusi 30 Maret 20011. (hr/im)