Gara-gara menolak mengerjakan tugas menjaga Kedutaan Besar Israel di Kairo, seorang anggota kepolisian Mesir dikenakan hukuman penjara enam bulan.
Sumber di Pengadilan Militer yang berada di bawah Kepolisian Mesir menyebutkan, pengadilan memvonis Muhammad Khalaf Hasan Ibrahim selama enam bulan penjara karena ia menolak untuk menjalani tugas penjagaan Kedutaan Israel yang terletak di sepanjang Sungai Nil dekat Universitas Kairo di wilayah Al-Jiizah, Kairo.
Sebelumnya pria berusia 38 tahun itu melakukan aksi mogok makan untuk memerotes tindakan pemerintah yang mengadilinya di Pengadilan Militer.
Menurut hukum militer Mesir, siapapun dari anggota militer yang menolak perintah akan diancam hukuman kurungan antara 24 jam sampai tiga tahun.
Hukum mliter itu juga berlaku bagi semua anggota kepolisian Mesir, di mana segala keputusan pengadilan militer tidak bisa naik banding kepengadilan yang lebih tinggi.
Kedutaan Besar Israel di Kairo kerap menjadi sasaran kemarahan rakyat Mesir terkait penjajahan negara itu terhadap Palestina dan Libanon.(ilyas/iol)