Mesir Melarang Aksi Pemogokkan Buruh

Kabinet Mesir menyetujui undang-undang tentang pemogokan. Pihak
pemerintah Mesir yang didukung militer menyetujui rancangan undang-undang pada hari Rabu, tetapi isi rancangan undang-undang yang akan diberlakukan itu juga akan melakukan hukuman penjara terhadap beberapa aksi mogok, dan membuka jalan bagi partai politik baru yang akan terbentuk, kata juru bicara kabinet Mesir.

Pemerintah Mesir yang didukung militer menyetujui rancangan undang-undang pada hari Rabu untuk memberlakukan hukuman penjara atas aksi mogok dan membuka jalan bagi partai politik baru yang akan terbentuk, kantor kabinet mengatakan.

Memberikan kelonggaran bagi partai politik baru merupakan janji yang paling pentig para pemimpin militer yang mengawasi pembentukan pemerintah transisi Mesir.

Pemberontakan memicu gelombang pemogokan oleh para pekerja pabrik dan bank dan karyawan sektor publik.

Sebagian besar aksi pemogokkan mereda, namun beberapa pekerja seperti polisi, pegawai rumah sakit dan karyawan lainnya terus melakukan aksi mogok, dan mereka mentuntut upah yang lebih baik.

"Pemerintah sedang membuat kebijakan kebijakan baru untuk menghadapi para buruh yang menuntut upah yang lebih tinggi, dan kabinet telah menyetujui rancangan undang-undang yang akan menghukum beberapa kasus protes dan mogok," kata juru kabinet itu.

Nampaknya, hukum darurat selama pemerintahan Mubarak itu akan tetap berlaku, yang melarang aksi pemogokan yang mengganggu bisnis, dan akan meluas ke orang-orang yang menghasut aksi protes, ucap juru bicara kabinet itu.

Sementara militer Mesir telah berjanji untuk mencabut undang-undang darurat, sebuah tuntutan utama dari gerakan protes yang menggulingkan Mubarak.

Dalam rancangan kabinet, denda bisa dikenakan sekitar 500.000 pound Mesir ($ 84,060) untuk mereka yang dituduh menghasut mogok.

Pihak militer telah berjanji untuk mencabut pembatasan pembentukan partai politik setelah amandemen konstitusi itu disetujui dalam referendum hari Sabtu.

Kabinet mengatakan perubahan akan melarang yang membedakan agama, jenis kelamin, latar belakang etnis, ras atau bahasa, tambahnya.

Pihak partai politik harus terbuka tentang dana mereka dan organisasi, sedangkan pendirian partai politik harus mendapat dukungan tanda tangan dari 1.000 anggota pendiri dari setidaknya 10 provinsi di seluruh negeri, katanya.

Partai baru harus memberikan pemberitahuan kepada komite yang dibentuk oleh hakim dan dua anggota Dewan Negara Mesir dan tidak akan diizinkan untuk menerima sumbangan dari asing atau pemerintah asing, tegas juu bicara kabinet. (mh/cnn)