Menteri Wakaf Mesir Mahmud Hamidi Zaqzuf, mengatakan pihaknya menolak muslimah yang mengenakan cadar bekerja sebagai tenaga penyuluhan agama di masjid-masjid.
Menurutnya, langkah pelarangan ini agar tradisi memakai cadar tidak menyebar di masyarakat Mesir. Dalam keterangan yang ia sampaikan kepada harian Al-Mashri Al-Youm, dikatakannya, “Perempuan bercadar tidak berhak memberi pengajaran agama untuk para perempuan. Karena cadar itu adalah adat atau tradisi dan bukan ibadah, dan juga tidak ada hubungannya dengan agama sama sekali.”
Harian Jomhouriya milik pemerintah Mesir juga menegaskan hal ini. Dalam harian itu bahkan disebutkan bahwa keputusan tersebut telah berjalan dengan dimutasikannya sejumlah guru perempuan bercadar yang mengajar agama, ke tugas-tugas administratif saja.
Pekan lalu, menteri wakaf meminta untuk semua instansi agama agar mengeluarkan perempuan bercadar dari keikutsertaan mereka dalam pelatihan imam masjid. Perintah itu harus dilakukan, bila yang bersangkutan tidak mau melepas cadarnya. (na-str/dstr)