Eramuslim.co – Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati pada pemimpin gerakan terlarang Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie. Sebanyak 13 anggota senior Ikhwanul juga divonis mati atas dakwaan memicu kekacauan dan kekerasan.
Dalam persidangan yang digelar hari ini seperti dilansir kantor berita Reuters (11/4), hakim juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada warga AS-Mesir, Mohamed Soltan, karena mendukung Ikhwanul dan menyebarkan berita palsu. Dia merupakan putra Salah Soltan, pendakwah Ikhwanul yang termasuk di antara mereka yang divonis mati hari ini.
Vonis ini masih bisa digugat banding di pengadian sipil tertinggi Mesir dalam proses, yang bisa memakan waktu bertahun-tahun sebelum mencapai putusan final. Para terdakwa ini termasuk di antara ribuan orang yang ditahan setelah tergulingnya presiden terpilih Mohamed Morsi pada tahun 2013.
Persidangan massal yang digelar pengadilan Mesir terhadap para pendukung Ikhwanul ini, telah menuai kritikan internasional atas sistem pengadilan negeri itu.
Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi menyebut Ikhwanul sebagai ancaman keamanan besar. Karenanya, di bawah pemerintahannya, otoritas Mesir menyatakan Ikhwanul sebagai organisasi terlarang.
Namun Ikhwanul menegaskan, kelompoknya berkomitmen pada aktivitas damai dan tak ada kaitan dengan kekerasan militan Islam yang marak di negeri itu sejak tergulingnya Morsi. (rz)