Pemerintah Mesir mengirim Muhammad Fahmi ke Penjara Wadi al-Natrun Selasa kemarin (31/7) untuk menjalani hukuman satu tahun karena sahabat menghina Nabi dan menyebarkan ajaran sesat Syiah.
Sebuah pengadilan banding mengeluarkan putusan terhadap Fahmi Kamis pekan lalu setelah ia mengajukan banding atas putusan pertama, yang menjatuhkan hukuman tiga tahun dan denda sebesar LE100.000.
Pengacaranya, Youssef Qandil, mengancam akan menyampaikan masalah tersebut secara internasional dan mengajukan keluhan kepada PBB, sembari menjelaskan putusan itu sebagai palsu.
Cerita dimulai setahun yang lalu, ketika penduduk lokal mengusir Fahmi keluar dari masjid dan melaporkan dia kepada polisi, menuduh dia menghasut perselisihan sektarian dengan menyebarkan ajaran sesat Syiah.
Gerakan anti-Syiah sesuatu yang lazim di Mesir, terutama di kalangan kelompok-kelompok Islam seperti Ikhwanul Muslimin dan gerakan Salafi.
Pada Desember tahun lalu, pasukan keamanan menutup rumah ibadah Syiah Hussein di Kairo, khawatir warga non-Syiah akan bereaksi dengan marah ketika kelompok Syiah Mesir merayakan Asyura, acara tahunan yang menandai kematian cucu Nabi Imam Hussein.(fq/ei)