Merusak dan Mengotori Masjid, Pemuda Kanada Divonis 18 Bulan Penjara

Jesse Coleman, 21, mencopot kalung berbandul salib dari lehernya, dan memberikannya pada sang ibu yang menangis, sebelum pemuda itu dibawa aparat menuju penjara.

Pengadilan Kanada memvonis Coleman 18 bulan penjara, ditambah dua tahun masa percobaan, atas tindakannya merusak masjid Waterloo yang menyebabkan kerugian 160.000 USD. Selama masa percobaan nanti, Coleman diwajibkan melakukan kerja sosial selama 100 jam.

Dalam persidangan, Coleman mengakui bahwa ia bersama seorang remaja lainnya, menghancurkan jendela masjid dan membuat gambar simbol segi enam dan angka 666 dengan menggunakan cat semprot di dinding masjid milik komunitas Muslim di Waterloo dan Wellington. Kejadian ini membuat gempar komunitas Muslim di kedua kota itu. Mereka menilai perbuatan Coleman sebagai "pelecehan dan bernuansa ancaman".

Kejahatan Coleman lainnya adalah membakar sebuah rumah yang sedang direnovasi di kawasan West Park Crescent, Waterloo, sehingga menyebabkan kerugian materil sebesar 130.000 USD.

Jaksa menuntut Coleman hukuman dua tahun penjara atas kejahatan berlatar belakang kebencian rasial yang dilakukannya ke dua masjid, dan catatan kriminal lainnya yang dilakukan pemuda itu. Namun hakim Gary Hearn hanya memberikan vonis 18 bulan penjara dengan pertimbangan Coleman masih muda, mengidap gangguan mental, memiliki problem kecanduan narkoba, serta pengalaman masa kecil yang buruk.

"Ia (Coleman) adalah produk pendidikan masa kecil yang buruk," kata Hearn. (kw/IW)