Pemerintah Australia menyatakan akan memperketat undang-undang anti-terorisnya dengan alasan Negeri Kanguru itu kini menghadapi "ancaman yang signifikan" dari sel-sel teroris yang tumbuh di dalam negeri Australia.
Jaksa Agung Robert McClelland mengatakan, undang-undang yang ada sekarang akan ditinjau kembali dan akan direvisi sehingga memberikan wewenang yang lebih besar bagi aparat kepolisian dalam menumpas terorisme, misalnya, polisi akan diberi kewenangan untuk melakukan penggeledahan tanpa surat perintah dari aparat berwenang, jika dirasa mengendus hal-hal yang mencurigakan seperti adanya, bom atau bahan-bahan biologi yang membahayakan.
"Apa yang terjadi beberapa minggu belakangan ini menunjukkan bahwa terorisme tetap menjadi ancaman yang riil dan signifikan bagi Australia dan kepentingan-kepentingan Australia baik di dalam maupun di luar negeri." kata McClelland.
Sebab itu pemerintah Australia merasa perlu memperketat undang-undang anti-terorismenya dan masalah ini sudah disampaikan McClelland ke parlemen federal untuk mendapatkan persetujuan, terutama soal aturan baru yang membolehkan polisi menyerbu rumah tersangka teroris tanpa harus menunggu persetujuan dari seorang hakim. Revisi undang-undang anti-teror Australia juga akan mempersulit seorang tersangka teroris dibebaskan dengan jaminan.
Seminggu sebelum rencana amandemen undang-undang anti-teror itu, polisi Australia mengklaim berhasil menggagalkan rencana serangan teroris dengan target basis-basis militer mereka. (ln/prtv)