Uni Eropa kini sedang mempertimbangkan untuk membuat semacam Kode Etik bagi media massa untuk menghindari terulangnya publikasi kartun Nabi Muhammad oleh surat kabar-surat kabar Eropa yang menuai protes dari seluruh umat Islam di dunia.
"Pers akan memberikan pesan pada dunia Islam bahwa kami sangat sadar konsekuensi penerapan dari kebebasan berekspresi. Kami bisa dan kami siap untuk mengatur hak itu, " kata anggota Komisi Hukum dan Keadilan Uni Eropa, Franco Frattini seperti dikutip Daily Telegraph, Kamis (9/2).
Frattini mengatakan, kode etik itu akan disusun oleh Komisi Eropa dan media-media Eropa untuk mendorong agar media massa menunjukkan ‘kehati-hatiannya’ ketika menyentuh wilayah agama.
Sejak 12 kartun Nabi Muhammad Saw dipublikasikan oleh harian Denmark Jyllands-Posten September 2005, aksi protes dari warga Muslim mulai mencuat. Namun sejumlah media di berbagai belahan dunia seperti di Bulgaria, Perancis, Jerman, Italia, Spanyol, Swiss, Hongaria, Selandia Baru, Polandia, AS, Jepang, Norwegia, Malaysia, Australia, Yordania, Yaman, Ukraina dan Fiji, ikut-ikutan menerbitkan kartun tersebut dengan alasan yang sama: Kebebasan Bereskpresi.
Frattini lebih lanjut mengatakan, kode etik media ditujukan untuk mendorong media agar menghormati kesucian agama lain dan tidak memberlakukan hak istimewa terhadap agama tertentu. Ia menambahkan, bahwa kode etik itu nantinya tidak berstatus hukum dan sifatnya sukarela.
Badan Eksekutif Uni Eropa menegaskan bahwa jutaan umat Islam di Eropa merasa dilecehkan dengan publikasi kartun tersebut. Para pemuka Muslim dan organisasi Islam menyerukan dibuatnya undang-undang yang melarang publikasi atau pelecehan terhadap simbol-simbol dan nilai-nilai keagamaan.
Organisasi Konferensi Islam dan Liga Arab, kini sedang berupaya agar PBB mengeluarkan resolusi untuk memberikan perlindungan pada semua agama menyusul publikasi kartun Nabi Muhammad Saw dan kemungkinan menjatuhkan sangsi bagi yang melanggarnya. (ln/iol)