Warga Mesir tidak akan dapat membeli minuman beralkohol selama bulan Ramadhan serta empat hari libur besar Islam, sebuah harian Mesir melaporkan pada hari Minggu kemarin (22/7) mengutip keputusan baru dari Menteri Pariwisata.
Penjualan dan penyediaan alkohol untuk warga Mesir selama bulan Ramadhan telah lama dilarang di Mesir dalam upaya untuk menghormati bulan suci, di mana umat Islam cenderung ketat mematuhi larangan Islam dan hukum.
Mesir Menteri Pariwisata Mounir Fakhri Abdul Nour memutuskan untuk menerapkan larangan pada empat hari besar Islam lainnya dalam setahun: Tahun Baru Islam, hari libur memperingati Isra dan Miraj, Maulid Nabi Muhammad dan hari Arafah, edisi online surat kabar al-Ahram melaporkan, mengutip sebuah laporan dari kantor berita MENA.
Keputusan Abdul Nour itu dibuat untuk menghormati “perasaan umat Islam,” menurut laporan tersebut.
Namun, melayani alkohol unargatuk Mesir pada salah satu hari raya Islam telah dilarang selama lebih dari 30 tahun, pada masa pemerintahan presiden terguling Hosni Mubarak.
Menurut keputusan Abdul Nour, melayani alkohol untuk warga Mesir yang dilakukan oleh restoran atau bar pada salah satu hari ini akan menghasilkan langkah-langkah hukum yang berat.
Sejak pemilihan presiden bulan lalu calon Ikhwanul Muslimin Muhammad Mursi menang dan menjadi presiden, spekulasi telah tersebar luas bahwa kekuatan politik Islam akan berusaha untuk melarang penjualan alkohol dan berusaha mencari pembatasan terhadap penggunaan bikini di pantai.(fq/aby)