Menteri Kehakiman Jerman Akui Adanya Diskriminasi terhadap Islam

Menteri Kehakiman Jerman Brigitte Zypries mengakui, sikap diskriminatif masyarakat Jerman terhadap warga minoritas Muslim makin meningkat. Sikap diskrimimatif itu muncul karena masyarakat Jerman telah salah mengasosiasikan Islam dengan terorisme.

"Umat Islam belakangan dikonfrontasi dengan makin meningkatnya penolakan yang dipicu oleh rasa ketakutan," kata Zypries pada mingguan Welt am Sonntag. Menurutnya, banyak masyarakat Jerman yang tidak bisa membedakan secara benar antara Islam dan terorime.

"Sebagai akibatnya, banyak warga Muslim yang mengalami dikriminatif karena agama yang mereka anut, dan sebagaian orang mengaitkan agama Islam sama secara otomatis dengan Al-Qaidah dan terorisme," sambung Zypries.

Upaya untuk menghapus diskriminasi itu sedang diupayakan oleh kantor federal bagi perlindungan konstitusi yang berada di bawah kementerian dalam negeri Jerman, dengan mensponsori pameran tentang Islam ke seluruh Jerman. Pameran itu bertujuan untuk memberikan lebih banyak informasi tentang Islam sebagai agama yang mengajarkan perdamaian dan toleransi dengan kelompok-kelompok yang cenderung membolehkan tindak kekerasan dengan mengatasnamakan Islam.

Pameran keliling itu akan digelar di sekolah-sekolah, universitas, parlemen, balai kota dan pusat-pusat kebudayaan di berbagai negara bagian Jerman.

Pada kesempatan itu, Zypries mengusulkan adanya seragam sekolah untuk menghindarkan munculnya perdebatan terkait dengan masalah jilbab bagi siswi muslimah. Ia meyakini, seragam sekolah juga akan membantu mencegah munculnya dikrimnasi sosial dan agama di Jerman.

"Semua siswa sekolah seharusnya mengenakan seragam sekolah yang sama," katanya.

Pengadilan konstitusi, pengadilan tertinggi di Jerman, pada Juli 2003 lalu menyatakan menentang keputusan yang negara bagian Baden Wuerttemberg yang melarang guru muslimah mengenakan jilbab saat mengajar di sekolah. Meski demikian, pengadilan menyatakan bahwa 16 negara bagian lainnya bisa mengeluarkan aturan baru larangan berjilbabm jika mereka yakin hal itu akan mempengaruhi anak-anak.

Sejumlah negara bagian di Jerman seperti Mecklenburg-Vorpommern, Saxony, Saxony-Anhalt dan Thuringia, masih membolehkan jilbab di sekolah-sekolah. Sementara negara bagian Baden Wurttemberg, Saarland dan Lower Saxony, menerapkan larangan mengenakan simbol-simbol keagamaan, politik dan idelogi bagi staf pengajar di sekolah-sekolah negeri, termasuk larangan berjilbab.

Lebih lanjut Menteri Kehakiman Brigitte Zypries menyerukan agar undang-undang larangan diksriminasi terhadap kelompok minoritas di Jerman, segera diberlakukan. Ia mengkhawatirkan data statistik yang mengindikasikan makin meningkatknya tindak kriminal dengan latar belakang rasial.

Pemerintah Jerman, setelah melalui perdebatan selama berbulan-bulan, akhirnya awal Mei kemarin menyetujui draft undang-undang anti diskriminas dan akan dibahas di parlemen tingkat rendah minggu depan.
Beberapa aspek yang tercantum dalam undang-undang itu antara lain perlindungan dari tindak diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, usia, agama dan penyandang cacat,

Di Jerman, agama Islam menjadi agama ketiga terbesar setelah agama Protestan dan Katolik. Jumlah warga Muslim di sana sekitar 3,4 juta orang dan 2/3 nya berasal dari keturunan Turki. (ln/iol)