Pengadilan Bahrain telah menjatuhkan hukuman terhadap enam orang dengan hukuman satu tahun penjara atas tuduhan membuat posting Twitter yang menyinggung raja.
Keenam orang itu dituduh menulis ‘komentar’ yang dapat merusak nilai-nilai dan tradisi masyarakat Bahrain terhadap raja di Twitter,” kantor berita Bahrain mengutip dari jaksa penuntut umum, Nayef Youssef, dalam sebuah pernyataan.
Tindakan ini merupakan bagian dari peraturan keras di hampir seluruh negara Arab terhadap perbedaan pendapat walau hanya diungkapkan di media sosial.
Pengacara Shahzalan Khamis mengatakan enam tersangka didakwa karena melanggar hukum dengan tulisan mengkritisi Raja Bahrain Hamad bin Isa Al Khalifa.
Tidak ada rincian kalimat apa yang diposting tersebut. Perlu diketahui bahwa negeri Bahrain saat ini adalah wilayah bermarkasnya Angkatan Laut AS Armada ke-5. (Arby/Dz)