Para ulama masih berbeda pendapat tentang boleh tidaknya pembangunan gereja di negeri-negeri Muslim. Namum ulama Syaikh Yusuf Qaradawi berpendapat, umat Kristiani yang tinggal di negara Muslim boleh-boleh saja membangun gereja dan warga Muslim boleh membantu pembangunan gereja itu.
Qaradawi mengungkapkan hal tersebut, untuk menjawab berbagai pertanyaan terkait pembangunan gereja pertama di Qatar dan tanah tempat pembangunan gereja adalah pemberian dari Emir Qatar, Syaikh Hamad bin Khalifa Al-Thani.
"Tidak salahnya membangun gereja-gereja jika memang gereja itu dibutuhkan karena jumlah warga Kristen yang makin banyak atau karena kurangnya tempat ibadah bagi mereka. Tapi pembangunan gereja itu harus mendapat persetujuan dari penguasa setempat, " kata Qaradawi yang masih menjabat sebagai Presiden International Union for Muslim Scholars (IUMS).
"Hal ini juga berlaku bagi non-Muslim yang datang ke sebuah negara Muslim untuk bekerja, dan membutuhkan gereja untuk tempat beribadah, " sambung Qaradawi.
Sejumlah negara di kawasan Teluk, dalam beberapa tahun belakangan ini memberikan keleluasaan untuk membangun gereja di negaranya. Bahkan pihak penguasa negara bersangkutan ada yang mengalokasikan tanah untuk pembangunan gereja bagi umat Kristen.
Saat ini ada sekitar 70 ribu umat Kristen di Qatar, kebanyakan adalah penganut Katolik dan warga negara asing yang datang ke negeri itu untuk bekerja. Sebelum Qatar, negara Bahrain sudah lebih dulu mengizinkan pembangunan gereja. Gereja pertama di Bahrain dibangun pada tahun 1906 oleh para misionaris gereja Anglikan dari Amerika. Jumlah warga Kristen di Bahrain saat ini, diperkirakan hanya seribu orang.
Negara Teluk lainnya yang memberi keleluasaan membangun gereja adalah Kuwait, Oman dan Uni Emirat Arab karena di negara-negara itu banyak tenaga kerja asing yang beragama Kristen.
Syaikh Yusuf al-Qaradawi mengakui banyak ulama yang masih berbeda pendapat tentang boleh tidaknya membangun gereja di negara Muslim dan boleh tidaknya seorang Muslim membantu pembangunan gereja. Qaradawi termasuk ulama yang membolehkan keduanya.
"Jika kita mengizinkan mereka (umat Kristiani) membangun gereja di negara Muslim, maka ikut membantu pembangunan gereja juga dibolehkan meski masih banyak ulama yang tidak setuju jika Muslim melakukan itu, " kata Qaradawi.
Qaradawi merujuk pandangannya itu pada pemikiran Imam Abu Hanifa tentang prinsip-prinsip persamaan perlakuan bagi penganut agama yang berbeda. "Sama seperti mereka (non-Muslim) yang mengizinkan umat Islam membangun masjid-masjid di negara mereka, " tambah Qaradawi. (ln/iol)