Meja Hijau Menunggu Mantan Presiden Pakistan

Pemecatan 60 hakim senior dan diberlakukannya kebijakan situasi darurat di Pakistan pada tahun 2007, berbuntut panjang bagi Pervez Musharraf yang ketika itu menjabat sebagai presiden Pakistan. Mahkamah Agung Pakistan memperkarakan masalah ini dan akan menyeret Musharraf ke pengadilan.

Mahkamah Agung Pakistan menyatakan akan mengevaluasi legitimasi kebijakan yang dikeluarkan Musharraf itu. Jika hasil evaluasi Mahkamah Agung Pakistan menyatakan kebijakan itu tidak sah, tekanan-tekanan pada pemerintah Pakistan yang berkuasa sekarang akan makin kuat untuk mengambil langkah hukum terhadap Musharraf.

Selain itu, para hakim yang menggantikan hakim yang dipecat Musharraf juga terancam dicabut jabatannya jika Mahkamah Agung menyatakan tindakan Musharraf tahun 2007 lalu itu ilegal.

Kekisruhan politik menggoyang pemerintahan Musharraf pada November 2007, setelah mantan presiden Pakistan itu memberlakukan situasi darurat di Pakistan beberapa minggu setelah pelaksanaan pemilu. Kebijakan itu diambil sebagai upaya Musharraf untuk mengamankan posisinya sebagai presiden yang banyak digugat kalangan elit politik dan hukum di negeri itu.

Musharraf juga memecat 60 hakim negaranya, setelah kejaksaan Pakistan melakukan sesi dengar terhadap petisi yang diajukan untuk memprotes hasil pemilu yang dimenangkan Musharraf. Musharraf langsung menunjuk hakim baru dan memerintahkan pengambilan sumpah berdasarkan konsitusi interim yang dikeluarkan Musharraf pada hari yang sama.

Dengan pernyataan Mahkamah Agung yang akan memanggil Musharraf, mantan presiden Pakistan yang didukung penuh oleh AS selama memerintah Pakistan, kini tinggal menunggu bagaimana hukum akan menentukan nasibnya. (ln/prtv)