Sebelumnya, para pekerja di Masjidil Haram selepas Isya pada hari Sabtu (16/10) terlihat melepas stiker tanda jemaah harus menerapkan jaga jarak antara satu hingga dua meter, yang selama ini tertempel di lantai masjid.
Terhitung mulai hari Minggu (17/10), jaga jarak tak lagi wajib di acara-acara warga maupun di tempat-tempat umum seperti transportasi publik, restoran, sinema, dan pusat perbelanjaan.
Masker juga tak harus dikenakan di ruang terbuka, kecuali di tempat-tempat khusus seperti di Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah. [Suara]