Masjid Al-Falah di Leicester, Inggris akan menjadi masjid percontohan pertama yang mengizinkan jamaahnya yang tuna netra membawa anjing yang menjadi penuntunnya ke masjid, sehingga jamaah yang tuna netra itu bisa ikut salat berjamaah di masjid.
Imam Ibrahim Mogra, ketua departemen komite antar agama di Muslim Council of Britain (MCB) mengungkapkan, persoalan tentang seorang Muslim yang tuna netra dan memanfaatkan jasa anjing sebagai penuntunnya sudah dibahas dengan para imam dan masjid-masjid di Leicester, dan mereka menyatakan boleh-boleh saja seorang Muslim yang tuna netra dan ingin ikut salah berjamaah, membawa anjing penuntunnya ke masjid.
Sebelumnya, para pengurus Masjid Al-Falah sepakat untuk memberi izin Muhammad Khatri seorang remaja Muslim yang tuna netra untuk datang ke masjid dengan ditemani anjing penuntunnya. Saat Khatri masuk masjid untuk salat berjamaah, anjingnya diikat di luar masjid.
Imam Mogra menyatakan, Islam melarang umatnya memelihara anjing karena air liur anjing diharamkan. Meski demikian, orang Islam dibolehkan memiliki anjing untuk keperluan terbatas, seperti untuk keperluan berburu atau menjaga rumah.
"Dalam kasus ini, anjing-anjing itu adalah anjing-anjing yang terlatih. Untuk melatih mereka dibutuhkan dana yang sangat besar, dan hewan ini dikenal sangat disiplin. Dan anjing Khatri sudah dilatih sedemikian rupa agar tidak menjilat pemiliknya, " kata Imam Mogra.
Sejumlah pimpinan di MCB-wadah bagi sekitar dua juta Muslim Inggris-menilai sudah saatnya para pemuka agama mencari jalan keluar tentang hewan yang satu ini. Karena sering terjadi kasus, para pemilik restoran dan pengemudi taksi Muslim menolak pelanggannya yang membawa anjing sebagai penuntunnya. Pada bulan Juni kemarin misalnya, Sallahuddin Abdullah-seorang sopir taxi-dikenai denda sebesar 200 pounsterling karena menolak pasangan tuna netra naik taksinya karena membawa anjing.
"Kami telah melakukan pembicaraan dengan asosiasi nasional anjing yang digunakan sebagai penuntun mereka yang tuna netra, setelah kontroversi masalah ini mengemuka di media massa, " ujar Imam Mogra.
MCB telah mengeluarkan himbauan pada warga Muslim yang memiliki restoran atau menjadi sopir taksi, agar mengizinkan para pelanggannya yang membawa anjing, di mana anjing itu dibawa untuk menuntun mereka. Karena merupakan salah satu kewajiban umat Islam untuk membantu mereka yang tuna netra.
Dan dalam kasus Khatri, para jamaah Masjid Al-Falah juga tidak keberatan Khatri membawa anjing penuntunnya ke masjid.
Seorang jamaah bernama Sulaiman Patel mengatakan, "Saya tidak terganggu sedikit pun. " Menurutnya, Khatri yang tuna netra harus dibantu agar bisa salat berjamaah di masjid.
"Saya tidak melihat alasan untuk menentang masalah ini. Saya malah bangga masjid ini membolehkan Khatri datang dengan anjingnya, " kata Idris Desai, juga jamaah masjid Al-Falah.
"Ini bukan masalah besar. Anjing itu, toh tidak berdiri di dekat para jamaah, " sambungnya. (ln/iol)