Mantan PM Israel Dijatuhi Hukuman Percobaan Satu Tahun penjara

Mantan PM Israel Dijatuhi Hukuman Percobaan Satu Tahun penjara

Mantan Perdana Menteri Israel, Ehud Olmert, diwajibkan membayar denda sebesar US$19.225 atau sekitar Rp 183 juta dan dihukum percobaan satu tahun penjara dalam kasus korupsi.

Juli lalu Olmert dinyatakan bersalah melanggar kode etik pemerintah dengan membantu memberikan kontrak-kontrak pemerintah kepada beberapa rekan pengusaha.

Usai pembacaan vonis di pengadilan di Yerusalem, Senin kemarin 24 September, Olmert mengatakan telah banyak belajar dari kasus yang ia alami.

“Tiga pekan lalu, di hadapan hakim, saya mengatakan saya ingin mengakhiri proses hukum ini dengan kepala tegak,” kata Olmert.

“Hari ini saya bisa mewujudkan harapan tersebut. Sudah saya tegaskan bahwa saya menerima kesalahan ini dan saya telah belajar dari kesalahan tersebut,” kata Olmert.

Vonis untuk Olmert tidak seberat perkiraan sebelumnya dan ia masih bisa mencalonkan diri menjadi anggota parlemen di Israel.(fq/bbc)