Manajer Toko di Malaysia Diadili karena Jual Buku Sesat Karya Irshad Manji

Manajer Toko di Malaysia Diadili karena Jual Buku Sesat Karya Irshad Manji

Seorang manajer toko buku di Malaysia didakwa di Pengadilan Tinggi Syariah Selasa kemarin (19/6). Ia dianggap melanggar hukum dengan mendistribusikan buku karya aktivis lesbian Irshad Manji, seorang penulis Kanada yang dianggap melawan hukum Islam dan dilarang di Malaysia.

Nik Raina Nik Abdul Aziz, 36 tahun, dituduh mendistribusikan buku Manji dengan cara menjual buku berjudul Allah, Liberty and Love (The Courage to Reconcile Faith and Freedom), yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa melayu. Dia dituduh melakukan pelanggaran tersebut dengan menjual buku itu di toko buku Borders milik Berjaya Buku Sdn Bhd, di lantai tiga Garden Mall pada 23 Mei lalu.

Dia menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa denda RM 3.000 atau penjara dua tahun atau keduanya di bawah Pasal 13 (1) dari Undang-Undang (Wilayah Federal) Pelanggaran Pidana Syariah tahun 1997, jika terbukti bersalah.

Manji sendiri pernah ditolak kedatangannya di Malaysia. Organisasi Persatuan Persaudaraan Muslimah Malaysia (Salimah) menentang kedatanganny, dengan alasan Manji dianggap menghina Islam dengan tulisan-tulisannya.

“Mengundang seseorang seperti dia merupakan sebuah upaya mengusik sensitivitas komunitas muslim di negeri ini,” ujar Ketua Salimah, Aminah Zakaria, dalam pernyataannya. Menurut Aminah, kehadiran Manji juga disebut akan memicu kebingungan dan membuat kemarahan komunitas muslim.

Manji adalah penulis buku laris The Trouble with Islam Today: A Muslim’s Call for Reform in Her Faith. Ia juga memproduseri film PBS, Faith Without Fear. Ia rencananya meluncurkan buku Allah, Liberty & Love di Kuala Lumpur bulan lalu. Namun protes dari kelompok agama membuat peluncuran itu tertunda.(fq/thestr)